Tebing Tinggi, Inimedan.com
Guna mengatasi kekurangan guru yang dialami sejumlah SD dan SMP negeri di Kota Tebingtinggi. DPRD setempat berikan apresiasi Pemko Tebingtinggi untuk dapat melakukan kebijakan pengangkatan guru kontrak dalam mengatasi kekurangan guru yang belakangan mulai meresahkan sekolah, demikian diruang kerjanya, hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Hazly Azhari Hasibuan,ST .Rabu (8/3).
Dikatakan. DPRD mendukung penuh jika Pemko Tebingtinggi khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil kebijakan guru kontrak, keberadaan guru kontrak sudah mulai dilakukan pada APBD TA 2017 ini.
Dalam hal itu pihaknya sudah menyetujui rekruitmen guru kontrak di tingkat SD dan SMP. Meski diakui, jumlah yang akan direkrut itu belum sepenuhnya memenuhi kuantitas yang diharapkan. “Kita sudah anggarkan dana perekrutan guru kontrak sekira 30 persen dari total kekurangan guru itu,” ungkap politisi muda Partai Gerindra itu. Menurutnya, perekrutan guru kontrak yang dilakukan tidak bisa sembarangan, karena mereka yang direkrut itu merupakan sarjana yang dikategorikan ahli. Honor yang mereka terima juga tidak bisa disamakan dengan tenaga honor lainnya. “Honor mereka harus berada di atas tenaga honorer lainnya. Misalnya, jika honorer Sekretariat Pemko Rp 1,3 juta, maka mereka harus sekira Rp 2 juta”, katanya.
Senada Ketua Dewan Pendidikan Kota Tebingtinggi Drs Abdul Khalik M.AP M.Ikom mengatakan, langkah yang diambil Pemko Tebingtinggi melalui persetujuan DPRD untuk rekrutmen guru kontrak merupakan kebijakan yang tepat. Namun diharapkan rekrutmen guru-guru kontrak harus dilakukan secara adil, transparan dan menghindari nepotisme. “Kita sarankan Dinas Pendidikan melakukan rekrutmen guru kontrak pada tahunnya menggunakan prosedur agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan tenaga pendidik,” harap Khalik seraya beralasan, bahwa belakangan ini mulai terdengar isu dari guru-guru yang selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan belasan tahun,ternyata tidak mendapat kesempatan sebagai guru kontrak.
Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi Drs H Pardamean Siregar,MAP sebelumnya mengatakan seluruh SD negeri dan SMP negeri di Kota Tebingtinggi yang mengalami kekurangan hingga 169 guru. Hal itu diakibatkan oleh proses alami, yakni pensiun tanpa ada pengangkatan terganjal oleh PP No.48 Tahun 2005. Di mana dalam Pasal 8 PP itu menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota dilarang mengangkat tenaga honor di berbagai SKPD. [im-tt/01]