DPRK Aceh Timur Kunjungi DPRD Langkat  

Daerah31 Dilihat

Inimedan.com-Langkat

Komisi A DPRK Aceh Timur yang membidangi permasalahan tanah mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Langkat. Kunjungan didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Rabu (19/12) diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Langkat Raja Kamsah Sitepu dan Agustinus Riza Kaban, SE di ruang rapat Badan Anggaran,

Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda menyampaikan maksud kedatangannya bahwa ada permasalahan penyelesaian tanah di Aceh Timur, sehingga kami perlu datang ke Langkat, karena kami mendengar di Langkat telah ada penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dengan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa ada gampong (sebutan desa di Aceh) yang masuk dalam HGU perusahaan, gampong ini terdata di Kementerian sehingga dapat Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, masalahnya Kepala Desa tidak bisa membangun infrastruktur jalan di gampong itu, sehingga penggunaan DD tidak maksimal.

Menimpali apa yang disampaikan Irwanda, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur (Bandi) yang turut mendampingi kunjungan kerja ini menyampaikan bagaimana solusi yang pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat sehingga nantinya tidak ada satu perbuatan yang melanggar hukum yang akan kami lakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

“Akibat masalah ini, menjadi persoalan dalam pemberian alokasi dana desa maupun dana desa dari pemerintah pusat,” jelasnya Bandi.

Asisten Pemerintahan Setdakab. Langkat Drs. Abdul Karim, MAP yang juga diundang dalam pertemuan itu yang merupakan mitra kerja Komisi A DPRD Langkat yang begitu menguasai masalah ini, secara rinci memberi penjelasan bahwa memang benar Pemkab Langkat ada menyelesaikan sengketa pembebasan lahan di beberapa tempat.

“Pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pemberian tali asih yang sesuai aturan kepada masyarakat merupakan cara yang kami gunakan disini,” ujar Abdul Karim.

Ia juga menyarankan kepada para tamu dari Aceh Timur agar melibatkan TP4D untuk penggunaan anggaran ADD dan DD.

Agustinus Riza Kaban juga menambahkan bahwa sesuai aturan bahwa untuk fasilitas umum yang berada di HGU perusahaan, wajib dikeluarkan pada saat HGU itu diperpanjang.

Usai mendapat penjelasan secara rinci, pimpinan rapat Raja Kamsah Sitepu berharap pertemuan ini dapat bermanfaat untuk penyelesaian permasalahan pertanahan di Aceh Timur dan dapat terjalin tali silaturahmi antar lembaga dewan. (Don)

Komentar