dr Faisal Arbie : “Jadikan Saya Tempat Aduan”

Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed (Partai Nasdem)
Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed (Partai Nasdem. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan.   | Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed (Partai Nasdem) menyakinkan pelayanan dua Rumah Sakit (RS) yakni Pirngadi dan Bachtiar Djafar sudah semakin bagus. Untuk itu masyarakat tidak perlu ragu lagi akan pelayanan buruk di RS milik Pemko Medan itu.

“Saat ini pelayanan RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar sudah semakin bagus. Jangan takut memilih untuk tempat berobat, ” tandas Faisal Arbie saat sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Manggaan 8 lingkungan 1, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/4/2025).

Disampaikan Faisal Arbie, sejak RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar milik Pemko Medan itu berdiri sendiri menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka pelayanan kesehatan terus meningkat. “Maka jangan terus percaya jika mendengar layanan buruk. Bisa saja Itu informasi yang simpang siur sehingga terjadi kesalahpahaman,” terang Faisal.

Diyakinkannya lagi, bila ada pelayanan buruk di Pirngadi dan Bachtiar Djafar agar segera dilaporkan kepadanya. “Jadikan Saya (Red-Faisal Arbie) tempat aduan. Bukan berarti bekingan ya. Tetapi kalau Ibu/Bapak mendapat layanan kesehatan yang tidak layak di sana lapor sama saya,” sebut Faisal.

Pada kesempatan itu juga, Faisal Arbie mengajak masyarakat agar peduli dan proaktif upaya peningkatan layanan kesehatan di RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar. Maka kalau ada yang menyimpang supaya di labrak untuk perbaikan lebih bagus.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat Sosper seklur Mabar Hilir Mulak Angkat, mewakili Satpol PP Kota Medan Drs Andi Syukur Harahap, pihak Puskesmas Titi Papan dr Johansen Bakara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga peserta soaper. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *