DR Lily MBA Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Adminduk

Inimedan.com-Medan   | Anggota DPRD Medan DR Dra Lily MBA (PDI P) ajak seluruh masyarakat terkhusus warga Tionghoa di dapil I Kota Medan (Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia) untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) anggota keluarga. Adminduk sangat penting guna kemudahan segala urusan selaku warga negara Indonesia yang sah.

Himbauan itu disampaikan Dr Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (12/1/2025) sore.

Menurut Lily, sering terjadi kesulitan urusan sesuatu bahkan tidak bisa menikmati hak karena tidak memiliki Adminduk semisal Akte Lahir, KIA, KTP/KK, Akte Kawin dan Akte Kamatian. “Dokumen ini sangat penting untuk mendapatkan pendidikan maupun bantuan sosial dan kesehatan gratis,” ujar Lily MBA.

Untuk itu kepada warga, Lily menyarankan supaya sejak dini melengkapi dokumen Adminduk masing masing warga. “Silahkan datang ke kantor Lurah dan bisa dibantu Kepling. Juga melalui tim kita bisa memfasilitasi pengurusan,” paparnya.

Terkait program pemerintah, Lily mengajak seluruh warga supaya mendukung penuh dan proaktif disegala bidang. “Kita harus dukung program pemerintah yang tujuannya mensejahterakan rakyat,” papar Lily.

Pada kesempatan itu, beberapa warga mengaku mengalami buntu dan kesulitan utusan Adminduk. Bahkan, ada warga yang melakukan pengurusan KTP tidak terus mendapat pelayanan karena alasan blanko KTP kosong.

Menyahuti keluhan warga terkait sulitanya mendapat KTP, perwakilan Disdukcapil Rino Jasuma Putra mengaku jika blanko KTP di Medan saat ini terbatas. “Hanya 200 blanko KTP yang tersedia dalam satu hari,” cetus Rino menjawab keluhan warga.

Hadir saat sosper, mewakili Camat Petisah Hotle, mewakili Lurah Sekip Daniel Panggabean, Idaya Gustini, mewakili Disdukcapil Rino Jasuma Putra, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kader PDI P, komutitas sosial etnis Tionghoa dan tujuh ratusan masyarakat.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *