Inimedan.com-Medan. | JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Yazir S.H dan Chris Agave S.H menuntut mati dua terdakwa bandit narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat bersidang di PN Medan, Rabu (7/5/2025).
Kedua terdakwa (berkas terpisah-red), yang dituntut mati secara bersamaan oleh JPU diantaranya, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimum dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Sedangkan Syawaluddin ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang oleh Ditresnarkoba Poldasu tanggal 25 September 2024).
Disebutkan, dari terdakwa berhasil diamankan 15 bungkus plastik teh cina warna gold merek guanyinwang berisi sabu seberat 15.000 gram netto, 14 bungkus plastik teh cina warna hijau merek guanyinwang berisikan sabu seberat 14.000 gram netto, 10.000 butir pil ekstasi warna merah, 5000 butir pil ekstasi warna merah, 5000 butir pil ekstasi warna kuning, 10.000 pil ekstasi warna kuning, 9000 pil ekstasi warna biru merek Kenzo serta 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor Polisi BK 5050 ALA yang dikenderai terdakwa Muhammad Fauzi dan 1 unit mobil brio warna putih BK 1521 HY yang dikenderai terdakwa Kiki Fauzi Siregar.
Kronologis Penangkapan Kedua Terdakwa
Awalnya pada 25 September 2024 lalu, terdakwa M. Fauzi dihubungi oleh Syawaluddin (DPO) melalui aplikasi panggilan Whatsapp untuk mengambil paket narkoba dari terdakwa Kiki Fauzi Siregar dikawasan CBD Polonia Medan.
Diduga, aksi kedua terdakwa telah terendus oleh petugas sebelum serah terima paket narkoba tersebut, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas. Terdakwa Muhammad Fauzi ditangkap tidak jauh dari TKP sedangkan terdakwa Kiki Fauzi Siregar ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari mobil brio yang dikenderai terdakwa.
Terpisah, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5) membenarkan kedua terdakwa dituntut mati, “iya kedua terdakwa tadi secara bersamaan dituntut mati oleh JPU, ” ucapnya singkat. *Topas#