Dua Buruh Bangunan Ditangkap Petugas Polres Binjai

Peristiwa35 Dilihat

Inimedan.com

Untungnya tidak sebera, resikonya besar. Mungkin itulah yang dialami Dua pria yang sehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan. Pasalnya, untuk mencari uang tambahan untuk kebutuhan keluarga, mereka memberanikan diri menyambi sebagai bandar Judi Dadu Kopyok. Namun nasib keduanya apes, Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai selasa (24/5)Siang saat menungu para pemainnya.

Kedua bandar judi tersebut Suparman alias Cabak (51) dan Siswan (46) warga jalan Let Umar Baki Lk V kel. Sukaramai, kec. Binjai Barat. Akibat tindakkan keduanya, harus mendekam di balik jeruji sel Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi di lapangan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang megatakan adanya aktifitas judi dadu kopyok.

Mendapat informasi anggota Satreskrim Polres Binjai langsung turun ke lapangan dan tak perlu waktu lama kedua tersangka langsung diamankan saat sedang menunggu pasiennya dan kedua tersangka langsung di boyong ke Mako Polres Binjai.

Kasatreskrim AKP Bambang Tarigan Herianto SH melalui Kasubbag Hummas Polres Binjai AKP  L Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 827 ribu, dan satu perangkat alat permainan dadu kopyok. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ungkapnya. [im-01]

Komentar