Inimedan.com
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/3) sore mendadak ricuh akibat dua kelompok massa pendukung terdakwa dan pendukung korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Laurentius terhadap Achmad Husein Siregar seorang Dosen Fakultas Teknik USU saling tuding dan dorong di Ruang Kartika PN Medan,
Peristiwa itu bermula ketika massa pendukung korban,dari Forum Umat Islam (FUI) meneriakkan takbir setelah ketua majelis hakim Erintuah Damanik mengetuk palu tanda sidang dengan agenda pembelaan (Pleidoi) terhadap terdakwa usai.
Menanggapi hal itu, spontan massa salah satu OKP yang juga kerabat terdakwa membalas dengan menyenggol salah seorang massa Forum Umat Islam (FUI),sambil mengatakan Pengadilan Negeri Medan tempat umum untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata.
Akhirnya, aksi saling tuding dan dorong bahkan nyaris adu otot terjadi antar kedua kubu tak terhindarkan, dan menjadi tontonan pengunjung di PN Medan. Petugas Polisi dan satpam pun coba melerai serta meminta kedua kubu menyelesaikan masalahnya di luar gedung pengadilan.
“Sudah, sudah! Tolong jangan berteriak-teriak di sini. Mengganggu sidang lain,” ujar seorang petugas keamanan PN Medan dan Polisi yang dari awal sebelum sidang di mulai telah berjaga di luar maupun di dalam gedung
Sementara dari kerumunan massa itu juga terdengar kata-kata.”Woiii !!! uda jangan berkelahi kalian disini,pakai etika kalian sedikit.Ini pengadilan bukan tempat berkelahi.Saya juga seagama dengan kalian, tidak perlu saling mengejek dan menganggu hakim yang sedang bertugas seperti itu,” teriak seorang pria dari kerumunan massa
Alhasil aksi saling tuding dan dorong bahkan nyaris adu otot yang terjadi antar kedua kubu dapat dilerai petugas,dan kedua belah kubu akhirnya keluar dari dari gedung peninggalan jaman belanda terarsebut dengan pengawalan polisi.
Sebelumnya,terdakwa Lairentius di tuntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amir Harahap saat bersidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (21/3) lalu dalam kasus penganiayaan
Awalnya terdakwa menganiaya korban karena dilarang saksi korban.Terdakwa ditegur saat bermain musik ketika Adzan berkumandang.(di)