Dua Kurir asal Aceh Ditangkap di Medan

Inimedan.com.
Dua warga Desa Kuning Kecamatan Bambel Aceh Tenggara (Agara), Ishak Wahid (26) dan Febri Zainal (26) yang menjadi kurir ganja, berhasil ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota di SPBU Jalan AH.Nasution, beserta barang bukti berupa 80 kg ganja kering yang berasal dari Aceh.
Ishak salah satu tersangka mengaku, kalau ia bersama rekannya Febri menerima tawaran dari seorang bandar ganja asal Aceh untuk dijual ke Medan. Ia mendapat upah Rp.10 juta bila ganja tersebut sampai kepada pemiliknya di Medan. Sementara keduanya baru menerima Rp 500.000 sebagai biaya perjalanan.
Menurut pengakuan mereka, bahwa ganja yang dibawa itu di Medan akan dibeli anggota Polisi. Namun mereka tidak menyangka kalau polisi itu mau menangkap mereka. “Kami diarahkan antar sama polisi, gak tau namanya. Kami hanya disuruh nunggu di depan POM bensin dekat Asrama Haji. Gak begitu lama ada yang datang dan kami pun ditangkap” kata Ishak Wahid kepada wartawan saat ekspos di Mapolsek Medan Kota, Selasa (4/10) siang.
Dari Aceh Tenggara, ayah dua anak itu mengaku, mereka berangkat ke Medan mengendarai Toyota Kijang hijau BK 1917 S serta barang bukti yang disimpan di dalam karung.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan keduanya atas informasi masyarakat bahwa akan ada peredadan narkoba di depan SPBU Jalan AH Nasution, Medan.
“Kami mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang akan menjual ganja di depan POM Bensin Jalah AH Nasution. Setelah kami selediki, ternyata kedua pelaku ini yang berada di dalam mobil serta barang buktinya,” katanya.
Saat ditangkap, kedua pelaku Ishak dan Febri mengaku, hanya orang suruhan untuk menjual ganja. Sementara perempuan yang berasal dari Kota Cane tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Saat kami periksa, ganja tersebut disimpan pelaku di bagian belakang mobil. Rencananya akan dijual di berbagai kawasan Kota Medan,” ucap Martuasah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara. (Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *