Dua Pelaku Curanmor Diciduk

Tebing Tinggi, Inimedan.com
Dua dari empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Samhari (18) warga Jalan Kota Usang Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Jamintar Butar-butar kepada wartawan, Selasa (21/3) di Polres Tebingtinggi mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni R (35) warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Muksin (23) warga Jalan Prof M Hatta Simpang Medan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Tersangka R ditangkap pada Minggu (19/3) tengah malam dan M ditangkap pada Senin (20/3) dini hari. Sedangkan pelaku utama lainnya yakni B dan penadah sepeda motor curian yakni H warga Desa Penggalangan Kabupaten Sergai masih dalam pengejaran petugas”, jelasnya. Diterangkan Sagala bahwa, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin (13/3) sekitar pukul 21.50 Wib, dimana saat itu korban Samhari dengan mengendarai sepeda motor singgah bermain game di salah satu warnet yang berada di Jalan KF Tandean.

Usai memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam warnet dan meletakkan kunci kontak sepeda motornya tepat di samping layar komputer di depannya. Karena asyik bermain game, korban tidak menyadari jika salah seorang pelaku yakni B (DPO) diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan menyerahkannya kepada R. Selanjutnys kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di teras warnet. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi”, papar Sagala.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya salah seorang pelaku utama, yakni R dan M pelaku yang menjualkan sepeda motor curian tersebut berhasil diringkus dari kediamannya masing-masing. Kepada petugas, R mengaku jika dirinya bersama dengan B yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan kepada M untuk dijualkan kepada H (DPO) dengan harga Rp 800 ribu, dimana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi tiga oleh pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”, tegas Sagala. [nur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *