Dua Terdakwa Pembawa Sabu 20 Kg Dituntut Mati JPU Kejari Belawan

JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari menuntut mati 2 terdakwa pembawa sabu 20 Kg.
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari menuntut mati 2 terdakwa pembawa sabu 20 Kg. *Foto/IM/Topas# 

Inimedan.com-Belawan.   | Dua terdakwa, pembawa sabu antar provinsi seberat 20 Kg,  Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dituntut mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan. Jumat (25/4/2025).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan.

JPU menjelaskan sabu-sabu seberat 20 kilogram itu dibawa dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau ke Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar Rizki menambahkan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Philip M Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Philip.

Sebelumnya,  JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (daftar pencarian orang/DPO) dan disuruh mengantarkan sabu-sabu itu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Wak Alang juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil Honda BRV tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Lalu, pada Jumat (13/9/2024) pukul 1.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya terdakwa Jasri dan terdakwa Heri diberhentikan oleh satu unit mobil berisikan anggota kepolisian dari Polda Sumut tepatnya di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki. *Topas#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *