Inimedan.com| Taput
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup lama, akhirnya Kejari Tapanuli Utara resmi melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Dinas Kominfo Tapanuli Utara,yakni PS ( mantan Kadis ) dan HES selaku Kasubbag Program dan Keuangan yang juga selaku PPK ( Penjabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek Pengadaan Internet Service Provider, yang sumber dananya dari APBD Taput. Kasus dugaan korupsi itu sudah mengemuka sejak tahun 2021 lalu, dan sejumlah saksi sudah silih berganti diperiksa tim Kejari Taput. Namun dalam tempo cukup lama, belum diketahui hasil dari penyidikan tersebut hingga akhir 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku, sementara terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Kedua tersangka sebafaimana dilansir media online, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
2. Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023. Dan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya pada tahun 2022 Kejari Taput telah membeber bahwa pada tahun 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan Internet Service Provider ( pengadaan penyelenggaraan jasa internet) senilai Rp 2.904.500.000 yang dikerjakan PT Icon Plus dan PT Telemedia Network Cakrawala. Gambaran kasar kerugian negara pada pelaksanaan proyek itu sebelumnya ditaksir ‘ hanya’ berkisar Rp 600 jutaan.*le#