Edarkan Sabu 98,77 gr, Panjang dan Said Diganjar 12 Tahun Penjara

Inimedan.com-Medan.

Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar alias Said (27), Dua warga Deli Serdang, diganjar hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 98,77 gram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2) sore.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU sepakat menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ucap JPU Randi.

Dalam dakwaan JPU, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual sabu di sebuah rumah Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri Blok A Nomor 09 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira jam 10.30 wib, Said mengatakan kepada Ari bahwa ada orang Batubara yang mau membeli sabu satu bungkus dengan uang tunai. “Sekira jam 15.20 wib, Ari datang ke rumah Said. Disitu, Ari menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi sabu kepada Said,” cetus Randi.

Saat itu, calon pembeli yang menyamar permisi kepada Said untuk pergi menjemput temannya dari Batubara. Kemudian, Said menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli.

“Namun, ternyata calon pembeli merupakan polisi yang menyamar sehingga kedua terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 98,77 gram,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (im-01)

 

Komentar