Edarkan Upal, Pasutri Ketangkap

Inimedan,com-Belawan.

Sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan upal (uang palsu) pecahan seratus ribu rupiah dikawasan Gang 5 Jalan Jawa Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan, digrebek petugas Polsekta Belawan. Rabu (23/1/2019).

Saat digerebek, pasutri (pasangan suami istri) tak bisa berkutik, namum Zulkifli berhasil kabur namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak warna coklat, 18 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang sudah dipotong, 11 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang belum dipotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah list tengah uang palsu, 1buah strika dan 1 buah kramik warna biru muda dan Rini Antika alias Tika (istri Zulkifli-red).

“Rumah tersangka digrebek pada Senin (21/1/2019) pukuk 11.00 wib, dan berhasil kita amankan tersangka Rini Antika alias Tika sedang suaminya, Zulkifli berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai buron”, ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan saat ekspos.

Ucap orang nomor satu dipolres pelabuhan Belawan itu menambahkan, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu itu dari Amrun (DPO) sebanyak 1 juta yang dibayarnya/ditukar dengan uang asli sebesar dua ratus ribu.

“Modus tersangka dalam menukarkan uang palsu tersebut dengan berbelanja di warung atau toko dengan membayarnya menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu tersebut”, pungkasnya. (TP)

 

 

Komentar