Inimedan.com-Medan. | Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH mendorong Pemko Medan guna merealisasikan program daur ulang sampah dan Bank Sampah. Sehingga, selain mengurangi volume sampah ke TPA juga sampah dapat dimanfaatkan jadi uang.
Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat menggelar menggelar sosper IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/4/2025) siang.
Guna merealisasikan itu, El Barino Shah minta masyarakat untuk dapat memilah milah jenis sampah mulai dari rumah. Sedangkan, bagi Kepling diharapkan memfasilitasi pendirian Bank Sampah di setiap Lingkungan.
Seiring dengan itu El Barino juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, hal itu akan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. El Barino Shah mengatakan bahwa ada sanksi tegas yang akan menanti bagi warga yang melanggar Perda.
“Kalau membuang sampah sembarangan maka dapat dikenakan sanksi sesuai Perda, berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda 10 juta rupiah,” ujar El Barino Shah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 BAB XVI Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
El Barino Shah menambahkan, agar tidak terkena sanksi tersebut, caranya cukup mudah. Yakni, setiap warga agar jangan lagi membuang sampah sembarangan.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan..
Pada kesempatan itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung SH yang turut hadir dalam Sosper tersebut mengharapkan Sosper Nomor 7 Tahun 2024 itu bermanfaat untuk warga yang hadir.
“Sehingga, warga yang hadir bisa mengingatkan kepada warga lainnya untuk mulai menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” papar Rifqi Aulia Tanjung. *di#