
Inimedan.com-Medan. | Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengaku sangat peduli untuk peningkatan kebersihan di Kota Medan. El Barino pun berkomitmen mendukung program Walikota Medan Rico Waas tercipnya Kota Medan yang bersih dan asri.
“Saya sengaja setiap melakukan Sosper mengangkat soal Perda Persampahan. Tujuannya mengajak dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan. Sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri, ” ujar El Barino Shah SH MH.
Pernyataan itu dicetuskan El Barino Shah SH MH saat menggelar menggelar sosper IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (12/4/2025).
“Ayo sama sama kita jaga kebersihan dan sadar akan pentingnya kebersihan. Mari kita ciptakan hidup bersih mulai dari rumah terus ke lingkungan, kecamatan dan Kota Medan,” ajak El Barino.
Dikatakan El Barino Shah yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan itu, soal kebersihan tidak hanya tugas dan tanggungjawab pemerintah. Namun untuk mendapatkan kota bersih harus mendukung program pemerintah. “Tidak bisa kalau tidak didukung masyarakat, ” kata El Barino.
Untuk itu tambah El Barino lagi, masyarakat jangan membuang sampah sembarangan lagi karena berdampak parit sumbat dan berakibat banjir dan menimbulkan penyakit. “Silahkan membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya yang ditentukan petugas sampah. Mewadahi dan memilah sampah masing masing mulai dari rumah,” pinta El Barino.
Bahkan untuk meminimalisir sampah di Kota Medan, El Barino mendorong Pemko Medan untuk segera merealisasikan proses daur ulang sampah. Sehingga sampah menjadi barang berharga dan bermanfaat.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi, para Kepling, perwakilan OPD, tokoh pemuda Ketua PP Medan Denai Guntur Syaputra, tokoh masyarakat, tokoh agama Ustad Hasan Basri dan ratusan masyarakat peserta sosper.*di#