inimedan.com.
Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36) dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), merupakan empat terdakwa bandar sabu-sabu seberat 270 kg, Rabu (22/6) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim diketuai Asmar SJJ SH dalam amar putusannya menilai perbuatan keempat terdakwa itu melanggar Pasal 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kee Empat terdakwa Ayau penduduk Bengkalis Riau, Daud alias Athiam warga Bengkalis Riau adalah pengusaha pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul penduduk Dumai Kota (petugas sekruti) serta Jimmi Syahputra Bin Rusli penduduk Pancur Batu Deli Serdang. Ke empatnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan beberapa waktu lalu.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Nurwadi Aco selaku kuasa hukum ke empat terdakwa langsung mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo SH menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo SH juga menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa tersebut.
Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan,17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel Malaka.
Dalam pertemuan itu Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan. Jaksa menyatakan pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah)diberitahukan oleh Irwan Toni barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Lalu Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pergi ke Medan mengendarai mobil Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpang sabu.
Tugas Ayau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud alias Athiam mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa. Kemudian para terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan.
Daud dalam peredaran narkotika jenis sabu itu sebagai atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir. 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Kemudian truk Fuso masuk area gudang. Namun,petugas tiba di lokasi. Jimmi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas.
Akan tetapi, Jimmi langsung diringkus petugas. Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air, pun digagalkan. Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia di mana setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dimana petugas mengamankan Ayau di rumah mertuanya di Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti Riau. Dalam operasi itu,petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah. [im01]
Komentar