T. Tinggi-inimedan.com
Empat kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor). Kairul Fahri Pohan alias Fahri (29) warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil ketangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampinggi Pjs Kasat Reskrim Iptu Sairik Panjaitan yang ditemui di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (16/3) siang mengatakan jika tersangka yang sebelumnya pernah masuk penjara sebanyak tiga kali akibat terlibat kasus pencurian, kasus penganiayaan dan kasus narkoba ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dari adanya laporan kehilangan satu unit Sepeda motor Honda Vario BK 2014 NAQ milik Tunisah (17) warga Jalan Sei Bahilang Kampung Kurnia Lingkungan V Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota saat Vario tersebut diparkir di depan salah satu toko Ponsel pada Kamis (26/1) lalu.
“Dari hasil rekaman CCTV yang terdapat didepan toko ponsel tersebut, kita berhasil mengenali wajah tersangka yang saat melakukan aksinya mengunakan topi berwarna merah dan sepatu cats berwarna hitam. Hingga pada Sabtu (11/3) malam, kita berhasil menangkap tersangka dari kediamannya. Namun barang bukti sepeda motor korban dan penadah sepeda motor tersebut yang disebutkan tersangka bernama Billy, warga Perbaungan masih dalam pencaharian”, terang AKP MT Sagala.
Disebutkan Sagala, peristiwa pencurian ini berawal saat korban sedang mengisi pulsa di toko ponsel M3M yang berada di Jalan Ahmad Yani, karena terburu-buru korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motornya hingga tersangka yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2604 NAC melihat hal tersebut dan kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya kepada rekannya yang bernama Billy warga Perbaungan dengan harga Rp. 5 juta.
“Tersangka beraksi seorang diri, dimana sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku sengaja memarkirkan sepeda motornya diseberang jalan. Kemudian usai mengambil dan menjual sepeda motor korban, tersangka kembali kelokasi kejadian untuk mengambil sepeda motornya”, jelas Sagala.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti topi, sepatu dan satu unit Honda Vario BK 2604 NAC milik tersangka Fahri.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala menegaskan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dari KUHPidana. Tersangka mengaku mengaku jika uang hasil penjualan sepeda motor milik korban telah habis digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. “Aku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan pada awal tahun 2016 lalu aku baru bebas dari penjara usai tersandung kasus narkoba. Dan ini yang keempat kalinya aku ditangkap polisi serta akan menjalani hukuman penjara”, terang pria yang telah memiliki dua orang anak ini. [nur]