Empat Tenaga Kerja Asing WN Tiongkok Diamankan Poldasu

Inimedan.com
Empat Empat tenaga kerja asing warga negara Tiongkok,Selasa (24/1) diamankan Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu dari PT.Pinang Makmur Inddonesia Lestari (PT.PMIL) di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kec Pangkalan Susu, Kab Langkat.
Ke empat WNA asal Tiongkok itu dipekerjakan sebagai ahli bagian sotir biji pinang yang akan di eksport ke luar negeri. Setelah mereka diperiksa, lalu diserahkan ke Imigrasi Kelas I Medan untuk di deportasi ke negara asalnya.
Ke empat Tenaga Kerja Asing itu yakni, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol.Drs.Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, ke. Empat tenaga kerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata dan ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok.
“Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja 2 bulan, 2 minggu dan 2 hari,” kata Robin Simatupang.
Disebutkan, ke empat tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia demikian juga PT.Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
“PT.PMIL yang bergerak dibidang eksportir biji pinang mempekerjakan 4 tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kaŕtu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI dan mereka hanya dapat memperlihatkan paspor masing-masing,” pungkas Robin Simatupang.
Atas perbuatan dimaksud, sambung Robin Simatupang, PT.PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.400.000.000 sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sedangkan terhadap 4 orang tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk dipersalahkan melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 sesuai pasal 122 huruf b UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” terang AKBP Robin Simatupang.[mp/im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *