Galian C Ilegal Marak Beroperasi,  Polisi Belum Bertindak

Inimedan.com- Langkat
     Pembangunan jalan tol Trans Sumatera ruas Binjai-Langsa sudah dimulai.  Namun, ada yang aneh dan lucu terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Banyak pihak yang ikut bermain, misalnya dalam pengadaan tanah timbun (galian C), dimana tidak hanya galian C legal saja yang ikut,  tapi juga galian C ilegal.
      Hal itu tentu melahirkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat, mengapa pihak kontraktor (PT.  HKI) mau menerima bahan baku dari galian C ilegal alias galian C yang tidak berizin ?
     Akibatnya,  muncul anggapan, sebenarnya legal atau ilegal itu sama saja.  Buktinya,  apa bedanya.
     Terus,  kalaulah galian C ilegal saja pun bisa mendapat pekerjaan, mengapa harus sibuk kita mengurus izin galian C biar legal sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku ? Itulah sederet pertanyaan yang terlontar di tengah-tengah masyarakat,  seolah-olah tidak ada lagi perlindungan hukum dan keadilan di negara kita tercinta ini.
     Lalu, dimana Polisi dan aparat penegak hukum kira, pantaskah hal ini dibiarkan ? Mengapa mereka tidak bertindak?
     Nah,  yang tak lalah menariknya, kepala desa Buluh Telang,  M. Yunus dituding ikut bermain dengan aktif membantu galia c ilegal yang di ambil PT.AP3 yang mana dari sumber terpercaya disebutkan milik Erwin Alamsyah, warga Pulo Brayan Darat,  Medan  untuk menimbun (pembangunan) ruas jalan tol Binjai-Langsa.
     Penggalian material tanah timbun tanpa izin sudah pasti merugikan keuangan daerah karena tidak ada uang yang masuk untuk PAD Kabupaten Langkat. Yang jadi masalah,  benarkah informasi tersebut,  kenapa kepala desa itu malah membantu galian C yang ilegal ?
    Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27 /2), Kepala Desa M.Yunus dengan tegas membantah telah aktif membantu galian C ilegal.  Menurutnya,  dimana bantuannya, dia juga tidak tahu. ?
      ” Yang saya tahu ada orang datang ke kantor saya karena mau mengurus izin galian C, terus saya bantu,  apa itu salah? Terus,  bantuan yang saya berikan cuma mengumpulkan warga,  karena harus ada surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat. Kalau masyarakat saja tidak keberatan,  apa saya harus menolaknya, ” ujarnya.
     Lebih lanjut, Yunus pun menjelaskan,  mereka lalu meminta rekomendasi kepala desa.  Yang jadi persoalan,  tambah Yunus, kalau sudah memenuhi syarat apa kepala desa bisa menolaknya ?
     ” Terus, walaupun rekomendasi sudah diberikan,  kalau ternyata kemudian galian C itu belum mendapat izin, kenapa pula saya yang disalahkan, ” ujarnya.
     Artinya,  Yunus pun menambahkan, kalaupun galian C itu ilegal dan harus distop, ya distop saja, karena dia mengaku tidak ada mendapatkan apa-apa dari pengadaan bahan-bahan material tersebut.
      ” Saya tidak punya hubungan apa-apa, bang.  Kalaupun mau distop, ya distop saja,” ujarnya.
     Jujur,  katanya,  memang saat pembelian lahannya dulu dialah yang menunjukkannya.  Namun,  setelah itu dia tidak tahu lagi.
     ” Yang mengherankan,  kalau memang itu ilegal,  kenapa aparat penegak hukum diam. Buktinya,  Polres Langkat diam,  Polda pun diam, tidak bertindak” ujarnya. (BD/Jarik)

Komentar