Gelapkan Mobil Milik PT.TPI, Boyke Dipidana 18 Bulan Penjara

Inimedan.com-Medan.

Boyke Hendri Wijaya, terdakwa pelaku penggelapan atas mobil Daihatsu Sigra warna Putih tahun 2017 No.Pol.BK 1791 GL, milik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut umum  Anwar Ketaren,SH yang bersidang di PN.Medan, 8 Juni 2022.

Dalam persidangan tersebut dinyatakan bahwa tersangka Boyke Hendri Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dalam Dakwaan Tunggal.

Pada persidangan dengan nomor Perkara : 20/Pid.B/2022/PN Mdn itu, Jaksa penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk banding dalam tempo hari keepan. Selain itu  terhadap terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Pada persidangan tersebut ditampilkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Goldl Registiation form tanggal 14 Desember 2017, 1 (satu) Lembar surat pengambilan  kenderaan oleh Boyke Hendri Wijaya dari PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia No.171229002 tanggal 29 Desember 2017, Tiga (3) lembar surat pemotongan Rental Fee dari PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia an.Boyke Hendri Wiajaya  tertanggal 6 Mei 2017.

Selain itu ada barang bukti lainnya berupa Satu (1) eksemplar perjanjian penyewaan kenderaan untuk penyediaan layanan kendaraan Berpengemudi No.171229002 bermaterai 600 tanggal 29 Desemver 2017, juga Satu (1) eksemplar asli perjanjian penyewaan kenderaan untuk penyediaan layanan kenderaan berpengemudi No.180924002, Tetap terlampir dalam Berkas Perkara, Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.N-09315273 mobil Daihatsu Sigra warna Putih tahun 2017 No.Pol.BK 1791 GL No.Rangka MHKS6GJ6JHJ034395 No.Mesin 3NRH203987 an. PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia.

Kemudian berupa Satu (1) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2017 No.Pol. BK 1791 GL No.Rangka MHKS6GJ6JHJ034395 No.Mesin 3NRH203987 atas nama PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia, beserta  Satu (1) buah kunci Kontak, Satu (1) lembar surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 01469994 tanggal 15 Januari 2018 an. PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia.

Kemudian Satu (1) lembar surat ketetapan pajak Daerah PKB/BBN—KB dan SWDKLLJ Nomor 00953440 berlaku sampai tanggal 15 Januari 2019 an. PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia.

Keseluruhan barang barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada PT.Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT.TPI) melalui Saksi Hardi Firman Jaya. *vr#

 

Komentar