Gubsu Diyakini Miliki Komitmen Kuat Lindungi Pers Profesional

Inimedan.com-Padang.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadhi dan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) H Musa Rajekshah diyakini memiliki komitmen kuat melindungi media dan pers profesional agar lebih  eksis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hal itu dikemukakan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melalui Kepala Biro Humas Jasman saat berdialog dengan sejumlah wartawan Sumut yang berkunjung ke Kantor Gubernur Sumbar bersama Biro Humas Setdaprovsu, Selasa (27/11).

Kunjungan itu terkait untuk memperoleh masukan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 yang mengatur pola kerjasama Pemprov Sumbar dengan media massa. Penguatan Pergub ini terutama pada penekanan juridis formal terkait verifikasi media masa oleh Dewan Pers dan sertifikasi kompetensi wartawan, antara lain penerapan kelulusan uji kompetensi wartawan (UKW). Bahkan media yang bisa bekerjasama penanggungjawabnya harus lulusan UKW Utama.

“Pergub 30 sama sekali bukan untuk menghalangi atau membatasi pers atau media massa. Malah sebaliknya, Pergub ini melindungi atau mem-‘protect’ pers profesional yang sudah terverifikasi dan wartawan yang bersertifikasi untuk lebih eksis bekerjasama dengan Pemprov, tidak terganggu oleh pihak-pihak di luar pers, namun mengaku sebagai pers,” jelasnya.

Kepada rombongan wartawan yang dipimpin Kabag Humas Indah Dwi Kumala dan Kabag Pelayanan Media Harvina Zuhra mewakili Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus, Jasman berulang menyatakan optimisme Gubsu Edy Rahmayadi juga memiliki komitmen kuat melindungi media terverifikasi dan pers bersertifikasi.

“Ini memang momentum yang tepat bagi Gubsu mengeluarkan suatu kebijakan sejenis Pergub 30, karena beliau relatif masih baru dilantik, sehingga sejak awal kepemimpinannya itu sudah terjamin interaksinya dengan media dan pers yang profesional,” ujarnya.

Jasman menjelaskan, pers adalah profesi yang mulia sehingga gubernurnya mengakui. Pihaknya juga sangat membutuhkan pers yang bisa mengkritisi kebijakan dirinya beserta jajaran, selaku pemerintah provinsi. Namun, kritik tersebut harus berdasar informasi yang akurat.

“Kami butuh sahabat yang mau mengingatkan kita. Tetapi tentu saja pers yang penuh etika dan bermartabat,” ujarnya, saraya memaparkan secara detail hakekat terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya Pergub dimaksud sengaja dibuat untuk menghindari media massa yang tidak bertanggung jawab atau kurang jelas keberadaannya. “Dalam Pergub tersebut kami menekankan bahwa media harus berbadan hukum, bertanggung jawab, harus wartawan dengan kompetensi utama, punya kantor, SIUP, TDP dan lainnya,” urainya.

Jasman menjelaskan, Gubernurnya kerap menegaskan dalam berbagai kesempatan, Pergub itu sama sekali tidak membatasi ruang gerak pers. Baginya, hal itu justru untuk melindungi pers dan masyarakat.

“Kami mendorong pers yang bebas dan bertanggung jawab. Perusahaan pers akan berupaya profesional melengkapi persyaratan administrasinya, wartawan ditantang agar menjadi wartawan yang berkompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ucapnya.

Jasman mengakui setelah mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 Gubernur Irwan Prayitno menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk para ahli pers dan informan ahli Dewan Pers. Pasalnya, langkah gubernur itu diharapkan bisa menjadi acuan secara nasional.

Menurut banyak pihak, jelasnya hal ini bisa menjadi acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Karena melalui Pergub Nomor 30 itu, gubernur ‘mengatur kerjasama’ media massa di Sumbar. Mengatur disini bukan mengatur pemberitaan, namun hanya dalam rangka mengatur pola kerjasama. Kerjasama ini harus diatur karena menyangkut dengan pemakaian uang negara.

Jasman mengakui sejatinya tidaklah mulus langkah Gubernur Sumbar yang barusan dapat anugerah pena emas dari PWI Pusat itu saat menerbitan Pergub Nomor 30 itu. “Kami didemo dan diprotes saat menerbitkan Pergub ini,” ungkapnya. Tapi, lanjutnya semua mereka hadapi dengan baik-baik, karena menurutnya pers sahabat bagi semua.

Meski demikian, Jasman menjelaskan, mengapa pihaknya sampai harus menerbitkan Pergub. Karena sebagian besar media di Sumbar bergantung pada pemerintah daerah. Maka, APBD Sumbar yang tidak akan cukup memenuhi permintaan kerjasama perusahaan pers yang ratusan itu, maka diperlukan regulasi untuk keadilan pembayaran publikasi. Yaitu, Pemprov Sumbar hanya akan bekerjasama dengan perusahaan pers yang telah lulus minimal verifikasi administrasi dari Dewan Pers, penanggungjawab media harus wartawan utama, punya SIUP, TDP, struktur yang jelas dan lain-lain.

Jasman menjelaskan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyto mengatakan, Pergub 30 tahun 2018 Sumbar itu bisa menjadi acuan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebab, aturan tersebut sejalan dengan prinsip yang ada di Dewan Pers.

“Dewan Pers apresiasi Pergub Sumatera Barat ini, bisa dijadikan pilot projects untuk daerah-daerah lain dalam menangani media-media online dan media yang belum benar secara aturan,” ujar Stanley, sapaan akrab Ketua Dewan Pers itu sebagaimana dikutip oleh Jasman.[im-01]

Komentar