Inimedan.com-Tanjung Balai
Mulai hari ini 12 Oktober 2022, Kemenkumham RI memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Dengan biaya lama, sebesar Rp350.000, (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon untuk paspor biasa.
Perubahan masa berlaku Paspor tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2012 yang diperkuat surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0728 tanggal 11 Oktober 2022 Perihal Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun.
Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.
Hal tersebut di katakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Panogu H.D. Sitanggang, didampingi Kasi Lalintalkim Brema Sitepu dan Kasi Tikim Chandra H Turnip, di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Jalan Jenderal Sudirman KM 5,
Selasa(11/10/2022).
Panogu H.D. Sitanggang, mengatakan, Dengan panjang nya masa berlaku paspor sampai 10 tahun, pemegang paspor harus berhati hati dalam menjaga paspor jangan sampai rusak dan hilang, ujar Panogu.
Dalam kesempatan tersebut Panogu H.D. Sitanggang, menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan membuka layanan pengurusan Paspor pada hari Sabtu dan Minggu.
Ini kami lakukan untuk menyahuti tingginya animo masyarakat dalam hal pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dan ini merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat kota Tanjung Balai dan wilayah kerja kami yaitu, Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labura dan Labusel.
Bagi karyawan Swasta, ASN, BUMN, dan masyarakat yang tidak punya waktu karena aktivitas pekerjaannya bisa punya kesempatan untuk melakukan permohonan paspor.
Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, di hari Sabtu sama seperti aktivitas layanan dihari biasa, diantaranya untuk permohonan baru, penggantian paspor hilang atau rusak, perubahan data, dan pengambilan paspor sedangkan dihari Minggu hanya dibuka untuk layanan pengambilan paspor saja, Pungkas Panogu H.D. Sitanggang(SB).