
Inimedan.com-Medan | Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Kota Medan melakukan pembenahan guna memastikan pelayanan kesehatan gratis berjalan baik. Segala kekurangan fasilitas, sarana dan prasarana segera diajukan agar pelayanan maksimal.
“Pastikan anggaran mencukupi, bila kurang segera ajukan sehingga program berjalan dengan baik. Kesehatan hal yang paling penting dan utama,” ujar Hasyim SE.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Asia No 143, Kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (08/06/2024)
Dikatakan Hasyim, seiring program Pemko Medan – DPRD Medan dengan pelaksanaan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB), maka pelayanan harus dimaksimalkan. “Jangan sampai ada warga miskin yang terabaikan tidak mendapat pengobatan gratis,” tegas Hasyim.
Itupun kata Hasyim, warga harus tetap menjaga kesehatan. Tentu memulai dengan menjaga kebersihan lingkungan supaya tetap sehat. “Untuk membuat sehat itu harus rutin berolahraga, menjaga pola makan istirahat yang cukup. “Kalau kita sehat, kita bisa ketemu kembali lagi di lain waktu,” paparnya.
Terima Kasih Kepada Warga
Pada kesempatan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada warga. Atas dukungan warga Dianya terpilih kembali menjadi wakil rakyat dan meningkat ke DPRD Sumut periode 2024-2029.
Sementara itu, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Dituntut Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Aman, Adil Terjangkau
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, Sekcam Medan Kota Endang W, Ka Puskesmas Pasar Merah drg Raudhani Jannah, mewakili Kelurahan Darwin, mewakili PKH Bambang S, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. *di#