
Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS mendorong aparat Pemko Medan terlebih petugas kebersihan menjalankan tugas dengan baik mengumpuli sampah sesuai ketentuan. Dengan begitu maka Kota Medan dapat menjadi kota terbersih di Indonesia.
Hal itu dikatakan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pelajar Nusantara, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Minggu (14/07/2024).
“Kedepan, Kota Medan berpotensi menjadi kota terbersih, tapi itu memang benar-benar bersih tidak ada karena embel-embel lain. Karena Kota Medan, memang layak jadi kota terbersih,” paparnya.
Bukan tanpa alasan, Hendra DS mengatakan hal itu karena Kota Medan sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan turunannya, Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
Di Perda dan Perwal tersebut sudah dijelaskan tentang tata cara pengelolaan persampahan yang baik dan benar.
“Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini terlaksana dengan baik. Kedepan kita minta tambah infrastruktur sampah dan jam pengumpulan sampahnya ditambah lagi. Kalau bisa pagi dan malam,” papar Hendra DS.
Di Perda tersebut juga sudah dijelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan yang menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
“Apalagi, jika lurahnya mau berniovasi dengan membuat bank sampah agar sampah ini menjadi barang yang bernilai ekonomis,” ujarnya.
Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan.
Setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati,” kata Hendra DS.
Sementara itu, M Indra Utama Pohan selaku Direktur Penglolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan bahwa masalah sampah memang masalah yang krusial.
“Dulu saya memandang sampah agak ‘gilo’. Tapi sekarang saya memandang sampah ini macam emas. Karena memang sampah bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis,” katanya.
Atas dasar itu, M Indra Utama Pohan mengimbau warga untuk segera membentuk bank sampah. Setidaknya, ada satu bank sampah di tiap kelurahan.
“Sekarang, Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerjasama dengan Pegadaian terkait bank sampah yang bisa dikonversi menjadi emas. Jadi, tunggu apalagi. Mari kita bentuk bank sampah,” pungkasnya.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.*di#