Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan menambah alokasi anggaran di TA 2025 untuk penanggulangan warga miskin. Penambahan anggaran dinilai sangat perlu guna memenuhi kebutuhan warga miskin di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Air Bersih lapangan Bola SSB Patriot), Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (10/8/2024) sore.
“Perlu penambahan anggaran untuk warga prasejahtera dari tahun sebelumnya. Kita harapkan hal itu terealisasi,” ujar Hendra.
Selain itu, Hendra mengingatkan warga kurang mampu di Kota Medan agar pro aktif bila ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Soalnya, warga kurang mampu tidak akan mendapatkan Bansos bila tidak terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jangan salahkan Kepala Lingkungan atau Kepling bila tidak dapat Bansos. Makanya, harus pro aktif untuk mendaftar diri di DTKS,” ungkap Hendra DS.
Sementara itu, Iqbal Prasetya selaku Koordinator Kecamatan Medan Area mengatakan hingga saat ini, sebanyak 8000 warga penerima Bansos di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Bansos ini ada banyak jenisnya. Ada PKH murni yang cuma dapat PKH saja. Ada juga PKH plus Sembako yang sekarang sudah diuangkan. Ada juga Bansos Sembako murni. Semua penyaluran Bansos itu disalurkan melalui Kantor Pos, kecuali PKH murni melalui ATM,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.