Ihwan Minta Pemko Medan Perhatikan Anak Yatim Piatu Korban Covid 19

Medan31 Dilihat

inimedan.com-Medan.

Ganas nya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan mengakibatkan banyak warga Medan meninggal dunia. Seiring itu banyak anak anak menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal terpapar Covid 19.

Menyikapi kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE (foto) menaruh perhatian terhadap nasib anak yatim piatu. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga kepada wartawan, Senin (23/8/2021) menyuarakan agar nasib anak yatim piatu korban Covid 19 diperhatikan.

Menurut Ihwan Ritonga, bagi warga Medan anak yatim piatu korban Covid 19 supaya menjadi perhatian khusus Pemko Medan. “Kita dorong Walikota Medan Bobby Nasution supaya segera mendata korban Covid 19 hingga perhatian masa depan mereka,” harap Ihwan Ritonga.

Disampaikan Ihwan, melalui Kepling supaya update melakukan pendataan korban Covid 19 di lingkungannya masing masing. “Segala jenis bantuan dan akses pendidikan demi masa depan diharapkan menjadi perhatian pemerintah,” sambung Ihwan.

Ditambahkan Ihwan lagi, kondisi saat ini harus menjadi perhatian pemerintah karena merupakan amanat dari konstitusi yakni fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh negara. “Jangan sampai anak yatim piatu korban Covid 19 menjadi terlantar. Pemerintah harus hadir,” sebut Ihwan.

Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia. Namun kata Ihwan, meskipun itu tanggung jawab negara, namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam membantu korban Covid secara kelembagaan atau perorangan.

Bahkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak-anak yatim piatu tersebut. Risma mengaku anggaran untuk bantuan anak yatim itu sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Data sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam.**

Komentar