Interpelasi Formula E, Hak DPRD Jakarta yang Ingin Dikandaskan

inimedan.com-Jakarta.
Masih seputar masalah pengajuan hak interpelasi, yang nampaknya Gagasan interpelasi tersebut, bagaikan petir di siang bolong menyambar pendukung Anies Baswedan yang  menganggap seolah-olah gubernur DKI Jakarta ini merupakan pejabat yang tak mungkin melakukan kesalahan dan tanpa cacat dalam mengelola pemerintahan Ibukota ini, demikian disampaikan Sugiyanto Pengamat Perkotaan kepada awak media, Minggu, 22/8/2021 di Jakarta.
“Satu-demi satu dari pendukung Anies Baswedan bermunculan di ranah publik.  Dengan berbagai argumentasi,  mereka aktif menarasikan penolakan terhadap gagasan interpelasi Formula E. “Ungkap Sugiyanto. Bahkan, menurut Sugiyanto, ada yang mengaitkan ini sebagai upaya untuk  menjegal Anies Baswedan agar tak menjadi capres 2024, bukan hanya itu saja, rupanya penolakan interpelasi Formula E (Lomba Mobil Listrik) juga tak hanya datang dari para pendukung Anies. Anggota DPRD DKI Jakarta pun ikut tampil menolak interpelasi  yang notabene merupakan hak mereka sendiri.
“Hak interpelasi dewan seakan menjadi tabu dan tak penting lagi untuk digunakan!”tukas Sugiyanto
Padahal, imbuh Sugiyanto, hak  interpelasi dewan tak berarti buruk, melainkan untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi berbeda  dengan hak angket atau hak menyatakan pendapat dewan.  Pada hak interpelasi, dewan hanya bertanya atau meminta keterangan, dan hak angket adalah hak dewan untuk melakukan penyelidikan.
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat adalah hak dewan terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, sesungguhnya usulan hak interpelasi Formula E aggota DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan atas Ingub No 49 tahun 2021 adalah sangat logis dan tepat. Sebab Anies memutuskan kebijakan disaat wabah  Covid-19 masih sedang terjadi di Tanah Air, wabil khusus di DKI Jakarta.
Sementara itu, tambah Sugiyanto, seperti di ketahui bahwa Gubernur Anies Baswedan sendiri mengerti bahwa pandemi Covid-19 itu akan berlangsung lama. Tak ada seorang pun yang bisa menjamin pandemi Covid-19  akan berakhir ketika  kegiatan Formula E digelar di Jakarta pada Juni tahun 2022 mendatang.Apalagi Gubernur Anies sendiri juga pernah membatalkan rencana kegiatan Formula E pada 2 musin yakni pada tahun 2020 dan 2021 dengan alasan wabah Covid-19.
“Bila lomba mobil listrik tersebut tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Jakarta. Bagaimana mungkin Formula E diadakan ditengah situasi pandemi, sedangkan kegiatan ini diperkirakan akan menghadirkan banyak orang  baik dari Jakarta dan  daerah di Tanah Air serta dari Luar Negeri”tukas Sugiyanto.
Sugiyanto juga mengingatkan, apabila situasi tak terkendali maka boleh jadi pasca lomba mobil listrik usai, maka akan terjadi ledakan kasus baru Covid-19 di Tanah Air. Boleh jadi Jakarta akan kembali mejadi episentrum pandemi Covid-19. Keadaan ini bisa saja terjadi sebab dengan hadirnya banyak orang baik dari dalam dan luar negeri, maka akan terbuka peluang terjadi serangan Coronavirus Diesease dari berbagai varian baru, boleh jadi akan  muncul cluster baru covid 19, “Cluster Formula E Jakarta”  Bila hal itu terjadi maka kerja keras pemerintah  pusat dan daerah selama ini yang telah berhasil melandaikan kasus baru Covid-19 akan sia – sia.
” Sangat wajar bila anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan atas rencana pelaksanaan Formula E dimasa pandemi. Melalui hak interpelasi,  dewan bisa mengantisipasi segala kemungkinan buruk dari direncanakannya pelaksanaan Formula E pada Juni 2022.”ucap Sugiyanto
la juga menegaskan bahwa gagasan hak interpelasi anggota DPRD Jakarta atas rencana kegiatan Formula E terus gencar mendapat penolakan, maka akan menimbulkan persepsi negatif. Masyarakat dapat menganggap ada persoalan besar lain pada APBD DKI Jakarta yang ingin ditutupi dari sekedar  masalah Formula E, bahkan kecurigaan masyarakat akan semakin melebar bila hak interpelasi Formula E kandas. Boleh jadi masyarakat akan mendugga ada invisible hand (tangan tak terlihat) yang ikut mengkandaskan hak interpelasi dewan pada masalah Formula E.
Lebih lanjut, Sugiyanto mengungkapkan, faktanya akibat wabah Covid-19 memang ada banyak masalah dari rencana penyelenggaran Formula E.  Formula E pernah gagal digelar, muncul temuan BPK atas pengunaan 983,31 milyar dana APBD DKI, sirkuit penganti Monas yang belum jelas tempatnya, dan masalah lainnya, sehingga dengan jalan interpelasi Formula E bisa sebagai solusi untuk mencari jalan keluar atas semua pemasalah tersebut. Oleh karenanya semua pihak, khususnya DPRD DKI Jakarta sebaiknya mendukung interpelasi Formula E.
“Jangan sampai ada yang menempelkan lebel  arti buruk atas hak interpelelasi dewan, terlebih melakukan upaya untuk mengkadaskan gagasan interpelasi Formula E. Sebab hak interpelasi dewan adalah hak dewan yang diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan”pungkas Sugiyanto. *tri#

Komentar