Janji Bisa Jadikan ASN, Oknum Guru SMP Gol

Inimedan.com-Labuhan.

Santun Sianturi (55) oknum guru SMPN 33 di kawasan Kecamatan Medan Deli, akhirnya meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, oknum guru bidang studi Kesenian warga Jalan RPH Mabar Medan Deli ini dilaporkan korbannya, Sipahutar karena melakukan penipuan dengan dalih bisa memasukkan korban menjadi PNS disalah satu intansi.

Tak terima, karena janji yang diucapkan tersangka untuk menjadikan korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tak kunjung terealisasi, akhirnya Santun dilaporkan ke satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan kini menginap di hotel prodeo.

Kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico melalui KBO reskrim, Iptu HD Simanjuntak saat dikonfirmasi media ini melalui teleponnya, Rabu (1/8) pukul 11:00 wib, membenarkan penahanan kepada oknun guru SMPN33 itu.

“Sudah ada seminggu lebih dia kita tahan, karena adanya laporan korban yang merasa ditipu tersangka puluhan juta karena dijanjikan, korban bisa dimasukkan oleh tersangka menjadi ASN, dan saat ini masih proses untuk segera kita limpahkan ke kejaksaan.” Jelasnya.

Sementara itu, Kepsek SMPN33, Maslan Br. Harahap Spd, MM saat disambangi wartawan media ini melalui seorang guru piket yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, Kepsek (Maslan) sedang tidak berada disekolah karena ada urusan keluar.

“Benar dia (Santun-red) mengajar disini dengan bidang studi Kesenian, kalau dia itu memang begitu aja kerjaaannya, jadi kami tak heran lagi.” Ujar guru piket tersebut.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun koran ini menyebutkan, korban menyerahkan uang sebeaar Rp. 80 juta kepada tersangka sejak tahun 2016  dengan di iming-iming bisa sisipkan menjadi ASN. (TP)

Komentar