inimedan.com.
Penyesalan memang selalu datang terlambat. Begitulah sekarang yang dialami terdakwa Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang. Pasalnya, gara-gara nekat menjemput sabu seharga Rp190 juta dengan diiming-imingi duit Rp400 ribu, kini dia terancam penjara.
Dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menuntut terdakwa bersama rekannya M Vadli alias Agam masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara atau memperjualbelikan sabu seberat 95 gram,” pungkas JPU Sri di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ricard Silalahi.
Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sekadar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jln. Pancing, Medan pada September 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
Dari keterangannya, terdakwa Muklis mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (buron) untuk menjemput sabu seberat 95 gram tersebut dari terdakwa M Vadli.
Anto Babao mengupahinya uang Rp400 ribu, namun sebagai persekot baru diberikan sebesar Rp100 ribu sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.
Naas, saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarainya di stop petugas hingga akhirnya dia harus diadili. (mp/di)