Inimedan.com-Labuhan.
Miliki narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket kecil, Jumain alias Ain (43) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 26 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, diringkus unit reskrim Polsekta Medan Labuhan. Selasa (31/7).
Selain tersangka dan 20 paket kecil sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankam petugas berupa 1 paket sedang sabu, 1 unit Skil/Timbangan sabu, 1 bungkus plastik kecil, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca beserta alat hisapnya, 1 buah pin kaca, 2 buah pipet Runcing/Skop, 2 buah dot karet, 1 unit hand phone Hitam Merk Samsung.
“Tersangka kita ringkus pada hari Sabtu, (21/7) sekira pukul 17.00 Wib, dari TKP di Jalan Nusa Indah Lingkungan 26 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tepatnya dari rumah tersangka.” Jelas Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Hendris melalui Kanitres Iptu Bonar Pohan.
Jelas Bonar Pohan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa dilokasi (TKP), tepatnya di sebuah rumah kosong sering di jadikan tempat transaksi/menjual narkoba jenis sabu. Berbekal dari hasil penyelidikan team meyakini bahwa Info itu memang benar adanya.
“Kita langsung melakukan penggeledahan /penggerebekan terhadap sebuah rumah kosong itu pada saat team melakukan penggerebekan tersangka berusaha melarikan diri dan neninggalkan sabu serta Skil serta peralatan sabu lainya, spontan tim melakukan pengejaran dan mendapatkan tersangka”. Unkapnya.
Dari Hasil Introgasi, trsangka mengaku memiliki/mengusai serta menjual sabu dan juga mengkonsumsi sabu, tersangka mengaku memperolehnya dari temannya berinisial “K” (DPO), warga Marelan dengan cara membelinya. Pungkasnya. (Tp)