Jual Sepeda Motor Curian, Oknum TNI Dibekuk Polisi

INIMEDAN – DY, 33 tahun, seorang oknum TNI-AD yang bertugas di Aceh Timur, Selasa (19/1) malam dibekuk dan diamankan petugas dari Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, ketika sedang melakukan transaksi (penjualan) sepeda motor hasil curian bersama tiga tersangka lainnya di Jl. Asahan, Medan Baru.

Keterangan didapat, dalam aksi penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI berikut STNK, 2 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat, uang tunai Rp200 ribu, bukti transfer uang, 1 buah kunci letter T dan 1 buah alat mesin gerinda.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Ranmor AKP Wisnu Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka pencuri sepeda motor masing masing bernama M Irfan alia Otong (26), warga Jalan Sei Asahan, Lukman Daulay (36) warga Jalan Sei Denai dan ‎Radi (17) warga Timbang, Langsa Aceh Timur dan seorang oknum TNI, berawal dari laporan korban bernama Edi Dohar Hutabarat bernomor LP/153/K/I/2016/SPKT Resta Medan tanggal 19 Januari 2016.

“Dari laporan itu petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan petugas pun mengantongi ciri ciri pelaku pencurian,” kata Aldi kepada wartawan, Rabu (20/1) kemarin.

Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, kata Aldi polisi pun melakukan penangkapan. Bak pepatah sekali mendayung dua pulau terlampaui, saat akan diciduk di Jalan Asahan, ketiganya diketahui tengah melakukan transaksi jual beli curanmor. Tanpa buang waktu, polisi pun langsung melakukan penangkapan.

“Tiga orang tersangka bersama seorang oknum, jadi sepeda motor itu akan dijual kepada BY seharga Rp 3,4 Juta, keempatnya ditangkap saat sedang mengambil sepeda motor hasil curian,” kata Helfi.

Sementara, hasil penyidikan tersangka M Irfan alias Otong ‎(26) dan rekannya Lukman Daulay (36) ternyata sudah enam kali melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.

“Keenam tempat kejadian perkara yang pernah disambangi oleh kedua tersangka ini yakni di Jalan Bilal persisnya di depan grosir ‎pada Juni 2015 lalu. Satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil digasak Irfan alias Otong. Tempat kejadian perkara kedua di Jalan Setia Budi persisnya di depan rumah makan Zam Zam pada Juli 2015. Sepeda motor Honda Vario warna putih dibawa kabur Irfan alias Otong,” kata Aldi.

Lalu, Tempat kejadian perkara ketiga di ‎Jalan Kapten Muslim persisnya di depan supermarket Maju Bersama pada 16 Januari 2016. Sepeda motor Honda Beat diambil Otong. Keempat di Jalan Karya depan Indomaret pada 11 Januari 2016. Sepeda motor Yamaha Vixion berhasil digasak Otong, Lukman, Muammar alias Sebong.

Kelima di Jalan Setia Budi depan toko kaset pada 10 Januari 2016 berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lagi-lagi Otong cs berhasil dalam aksinya. Dan tempat kejadian perkara terakhir di Jalan Gereja depan Indomaret ‎dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario. Irfan alias Otong berhasil lagi. “Oknum TNI itu sudah kita serahkan ke Denpom,” tandasnya. [@]

Komentar