Inimedan.com-Belawan | Turut mendukung pemberantasan Judol alias Judi Online, Polres Pelabuhan Belawan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap personilnya. Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, pada Kamis (20/06/2024).
“Akan kita lakukan razia ke hp anggota, ” ungkapnya tampa merinci kapan akan dilakukan. Sebelumnya, genderang perang terhadap judi online ditabuh oleh pemerintah setelah korban jiwa berjatuhan akibat judi daring ini.
Korban judi daring ini ada yang nekat bunuh diri akibat terlilit utang dan bertindak kriminal hanya demi mencari uang sebagai modal berjudi.
Mengingat aktivitas judol ini kian merebak bahkan hingga menjerat berbagai lapisan masyarakat hingga oknum petugas. Akhirnya, pemerintah mulai mempersiapkan “senjata” khusus untuk memberantas judi online.
Berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 lalu.
Satgas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya. *topas#