Inimedan.com-Taput | Jumlah pemilih dari kalangan perempuan masih tetap lebih banyak dari pemilih laki-laki, pada Pilkada Taput yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang. Hal itu terungkap dari paparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, Sabtu ( 10/08/2024).
Rapat digelar di Aula Sopo Nommensen Pearaja Kecamatan Tarutung sabtu dipimpin Ketua KPU Tapanuli Utara,Swardi Pasaribu.
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 15 Kecamatan Taput,Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, Kejaksaan Taput, Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ernis.Sitinjak, Kapten K.Napitupulu mewakili Dandim 0210, Kepala Kesbangpol Taput , dan Kepala Dinas catatan sipil Asnah Sinaga serta undangan lainnya.
Swardi Pasaribu menyebut kegiatan hari itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan coklit yang sudah dilaksanakan pada Juni sampai juli lalu.
Sebelumnya telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS di tingkat Desa dan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih sementara. Dan hari ini adalah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran dan DPS pada Pilkada Tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Taput telah menetapkan jumlah TPS Dan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) tingkat kabupaten yang tersebar di 15 kecamatan dan 241 Desa/Kelurahan.
Untuk jumlah TPS tercatat sebanyak 640,jumlah pemilih laki-laki sebanyak 110.852, jumlah pemilih perempuan sebanyak 116.266.Jumlah keseluruhan pemilih sebanyak 227.118. Dari data tersebut meski masih bersifat sementara, tersimpul jumlah pemilih perempuan masih tetap lebih banyak dari pemilih laki-laki. Pada pemilihan sebelumnya baik pada pilpres dan pemilihan legislatif,jumlah pemilih perempuan selalu lebih banyak pemilih perempuan dari pemilih laki-laki.
Diharapkan data tersebut tidak ada lagi yang salah, karena untuk DPT akan dilakukan di bulan September , jadi nantinya masih ada tahapan untuk memperbaiki DPS dan menetapkan DPT,” terangnya.
Sebelumnya Swardi Pasaribu yang ditemui inimedan.com beberapa waktu lalu, telah menjelaskan jadwal pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati di KPU hanya tiga hari,sejak tanggal 27 sampai 29 Agustus, sementara penetapan calon dijadwalkan pada 22 September. Sedangkan masa kampanye hanya dua bulan sejak dimulai.*le#