Kadis PMD : Ijin Penekenan Perbup Jadi Kendala

Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH. (Foto/IMC/Joko.W)

Inimedan.com-Labuhanbatu   |  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu hingga 1 semester lebih belum juga mencairkan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2024.  Pencairan dana ADD yang biasanya sebanyak 4 kali dicairkan dalam setahun ke desa – desa, tetapi hingga akhir bulan Juli Tahun 2024 dana ADD satu kali pun tidak juga kunjung dicairkan

Salah seorang kepala desa di wilayah pantai yang minta tidak ditulis namanya di pemberitaan, mengaku kegiatan di desa terkendala akibat dana ADD lambat pencairannya.

“Selayaknya sampai bulan Juni akhir atau di awal bulan Juli, dana ADD sudah 2 kali dicairkan. Ini sudah 6 bulan, sama sekali belum juga dicairkan,”sebut sumber.

Menurut sumber, pencairan ADD dan Dana Desa tahap akhir pada tahun kemarin tahap akhir dicairkan diujung akhir tahun. Akibatnya dana diSILPAkan dan kegiatan pembangunan di desa terkendala.

“Honor perangkat desa juga terkendala, sedangkan kebutuhan sandang dan pangan jalan terus. Ya belanja kebutuhan pangan kasbon di kedai. Kecuali kepala desa perkebunan, perangkat desanya juga bekerja di perusahaan perkebunan. Gaji atau honor dari pemerintah hanya sebagai tambahan, lambat cair tak ngaruh sama mereka,”ungkap sumber kembali.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App, Senin, (23/07/2024), apa penyebab lambatnya proses pencairan dana ADD ke desa, apakah Pemkab Labuhanbatu bangkrut dana kas Pemkab kosong?Abdi mengatakan dana ADD lambat cair karena Perbup tentang ADD belum diteken Bupati.

“Insyaallah minggu ini dicairkan bang setelah ada perbaikan dan ijin penandatanganan, karena Plt Bupati meneken Perbup Tentang ADD harus persetujuan Depdagri bang,”terang Abdi.

Disoal kenapa sampai begitu lama proses perbaikan dan ijin penandatanganan, hingga hampir 7 bulan dana ADD tak dicairkan serta apa kendalanya,  Abdi menyebutkan, kendalanya pada ijin penekenan Perbup dari Depdagri. #Joko W#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *