Kadis PU Sibolga Gagal Ditahan

Inimedan.com
Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Sibolga Syafaruddin Nasution akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek rigid beton, Selasa (28/11). Namun usai menjalani pemeriksaan, penyidik hanya menahan Syafaruddin saja.

“Keduanya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil medis hanya Syafaruddin saja yang layak untuk ditahan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa sore.

Sumanggar menjelaskan untuk tersangka Marwan pihaknya tidak melakukan penanahanan lantaran dari hasil medis, Marwan menderita penyakit jantung akut sehingga penyidik memutuskan Marwan dirawat di rumah sakit.

“Dia memang sudah mempunyai penyakit jantung By pass. dan tensinya juga tinggi. Sehingga rekomendasi dokter dia dirawat di RS Murni Teguh,” terang Sumanggar.

Sumanggar mengatakan untuk seorang tersangka lainnya yaitu ketua pokja dijadwalkan diperiksa esok hari sebagai tersangka.”Ketua Pokjanya besok kita panggil,” sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahahan 10 orang rekanab Dinas PU Kota Sibolga dalam proyek pengerjaan rigid beton di Kota Sibolga pada 2015.

Tersangka yang sudah ditahan yakni: Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati; Ivan Mirza, Direktur PT Enim Resco Utama; Yusrilsyah, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri; Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT Arsiva; Mahmuddin Waruwu, Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian, Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Gamox Multi Generalle; Hobby S Sibagariang, Direktur PT Bukit Zaitun; Gusmadi Simamora, Direktur PT Andika Putra Perdana; Harisman Simatupang, Wakil Direktur CV Pandan Indah; dan Batahansyah Sinaga, Direktur VIII CV Pandan Indah.

Kasus tindak pidana korupsi yang membelit para tersangka berawal dari laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton). Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan kontrak, dan dinyatakan selesai meskipun belum rampung.

Dana proyek rigid beton di Kota Sibolga ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 10 miliar. (di )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *