Kamaluddin Harahap : “Saya ada Terima Rp250 Juta dari M.Alinafiah”

Inimedan.com
“Saya akui saya ada terima uang dari M Alinafiah sebesar Rp250 juta yang mulia. Tetapi itu merupakan uang yang saya pinjam kepada M Ali Nafiah,” kata Kamaluddin Harahap dihadapan majelis hakim yang di ketuai Didiek Setyo Handoko SH pada sidang lanjutan dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Senin (23/1) di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ungkapan diatas adalah merupakan pengakuan dari Kamaluddin Harahap mantan anggota DPRDSU periode lalu dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sidang lanjutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ariawan menghadirkan empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 sebagai saksi.
Keempatnya yakni mantan Wakil Ketua DPRD Sumut dari fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri (fraksi PKS), M Affan (fraksi PDI P) dan Kamaluddin Harahap (fraksi PAN).

Selain mantan pimpinan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga turut menghadirkan 4 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat, Budiman Nadapdap dari fraksi PDIP, Parluhutan Siregar dari fraksi PAN dan Bustami dari fraksi PPP.
Untuk saksi Ajib Shah dan Saleh Bangun tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit Majelis.

Kamaluddin menyebutkan, pinjaman uang tersebut tidak ada kaitannya dengan isu-isu soal ketok LKPJ, APBD, P APBD dan pencabutan hak interpelasi. “M Alinafiah orang kaya, banyak uangnya makanya saya diberikan pinjaman Rp250 juta, dan itu ada bukti kwitansinya,” ungkap Kamaluddin menjawab pertanyaan majelis hakim anggota R Tobing SH.

Majelis hakim meragukan, uangkapan Kamaluddin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK merupakan keterangannya tanpa ada paksaan. Bahkan hakim menilai, keterangan Kamaluddin terlalu melebar dan tidak menjawab pertanyaan majelis. “Saya tidak pernah menerima uang suap,” ujarnya sambil mengisahkan dirinya sudah menjadi terdakwa dan dihukum 4,8 tahun dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti.

Sementara kesaksian Chaidir Ritonga mengaku telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

“Di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang-red),” ujar.

Sekedar diketahui, kasus suap dengan total uang Rp. 61,8 Miliar ini juga menjerat 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014. Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk Ajib Shah dan Saleh Bangun divonis 4 tahun penjara, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Gatot didakwa telah memberikan suap atau yang disebut dengan uang ketok terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk 7 item yang sedang dibahas di badan legislatif. Diantaranya yaitu perihal pembatalan hak interpelasi, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, Pengesahan P APBD tahun 2014 dan 2015, Pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014.

Gatot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(mp/im-01).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *