Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PKS UKK 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan saat rapat koordinasi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan saat rapat koordinasi. *Foto/IMC./net#

Inimedan.com-Humbahas.   | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Dolok Sanggul yang telah berakhir 15 Mei 2023 yang lalu, Selasa (29/4/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati Humbang Hasundutan.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jailum Simanullang, dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenim Sumut Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Imigrasi Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Humbahas.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala dan dinamika pelaksanaan PKS, terutama menyangkut pemenuhan sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Pemkab, karena keterbatasan anggaran serta regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Pihak imigrasi menegaskan bahwa PKS bersifat template nasional yang harus dipatuhi, dan kelanjutan layanan keimigrasian sangat bergantung pada keputusan resmi dari pihak Pemkab Humbahas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata menyampaikan, bahwa pembaruan PKS merupakan kebutuhan mendesak mengingat sudah terjadi kekosongan hukum sejak 2023.

” beberapa alternatif layanan keimigrasian, seperti pembukaan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau melalui program Eazy Passport jika PKS tidak diperpanjang”, jelas Kakanwil Teodorus Simarmata.

Kakanim Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap, mengungkapkan bahwa selain PKS, perjanjian pinjam pakai bangunan juga telah berakhir. la berharap adanya kejelasan dari Pemkab terkait keberlanjutan kerja sama.

Disebutkan pula bahwa jumlah rata-rata permohonan paspor di UKK Dolok Sanggul mencapai 8 orang, serta terdapat 2 orang pemegang KITAS yang tercatat di wilayah tersebut.

Sementara itu, Pihak Pemkab Humbahas menyampaikan keinginan untuk tetap melanjutkan layanan keimigrasian, baik melalui perpanjangan PKS maupun dengan solusi lainnya. Beberapa upaya tengah dilakukan, termasuk penyusunan ulang draf PKS yang sesuai regulasi.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan akan disampaikan kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk mendapat keputusan final. Pemkab juga akan menyusun evaluasi dan penyesuaian sesuai arahan serta menyampaikan data pendukung untuk melengkapi proses pengambilan keputusan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan keberlanjutan layanan keimigrasian di wilayah Humbang Hasundutan dapat segera ditetapkan demi kepentingan pelayanan publik yang optimal.*Net#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *