Kapoldasu Minta Satlantas Jeli Membedakan SIM Asli atau Palsu

Peristiwa68 Dilihat

inimedan.com.
Kapoldasu Irjen Pol.Drs.Paulus Waterpauw meminta supaya petugas lalulintas lebih jeli dilapangan untuk membedakan SIM asli atau palsu menyusul terbongkarnya “Percetakan” SIM palsu di Jl.Bakti Luhur Gg Sairun no.9, Kel Dwikora, Kec Medan Helvetia.

“SIM palsu dan yang asli sulit dibedakan. Karena itu petugas dilapangan harus lebih jeli mengenali SIM asli dan yang palsu,” ujar Irjen Paulus Waterpauw saat memaparkan “pabrik” SIM palsu di Jl.Bakti Luhur gg Sairun, Sabtu (30/9) sore.

Kapolda juga meminta kepada warga yang sempat membeli SIM produksi Jl.Bakti Luhur supaya tidak menggunakan lagi bila tidak, akan mendapat sanksi pidana.

Sebagaimana diketahui, petugas Subdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mrnggerebek “pabrik” SIM palsu itu pads Kamis (28/9) sesuai Laporan Polisi /1201/IX/2017SPKT II tanggal 28 sep 2017 .

Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan jutaan lembar SIM kadaluarsa yang akan diolah menjadi SIM yang siap dijual beriku 33 SIM palsu siap edar, 80 Sim bekas yang tidak dipakai dan telah dihapus fhoto dan indentitas yang akan dibuat menjadi sim palsu, 8 buah gunting, 2 pisau kecil, 1 pulpen, 1 buku notes kecil catatan nama pemesan, 1 kotak kecil berisikan plasti laminating, 1 lembar daftar sim berikut nomor hand phone pemesan, 17 lembar photo copy indentitas Kasat Lanta Polrestabes Medan yang terdapat tanda tangan dan 1 buah rol besi ukuran 30 cm.

Dari lokasi petugas mengamankan tiga orang tersangka diantaranya seorang anggota Denma Poldasu yakni Ridha Fahmi Ismiadi (37) warga Jalan Bakti luhur Gang Sairun No 09 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Kemudian tersangka Herman Pohan (34) mantan PHL (Pegawai Harian Lepas) Satlantas Polrestabes Medan. Tersangka yang kost di Jalan Bakti luhur Gang Sairun No 09 Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia Kota Medan ini ketika PHL di Satlantas Polrestabes Medan bekerja dibagian SIM sehingga mahir dalam pembuatan SIM.

Selanjutnya tersangka Irwansyah Lubis alias Bokir (33) warga Jalan merak Kel Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal.

Dari keterangan para tersangka bahwa SIM Palsu yang telah beredar dimasyarakat sebanyak 46 lembar dan yang telah siap untuk di edarkan sebenyak 33 lembar sedangkan yang belum beredar dan dalam proses sebanyak 100 lembar.

Para tersangka menjual SIM yakni SIM C seharga Rp 450.000, Sim A seharga Rp 600.000 dan SIM B seharga Rp 650.000.
Modus yang dilakukan tersangka dengan membeli SIM Bekas, lalu dilakukan pemalsuan dan diedarkan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 dan atau 266 KUHPidana [im-01]

Komentar