Kapolres Pelabuhan Belawan Tinjau Penyaluran Bantuan PKH

Medan57 Dilihat

Inimedan.com-Belawan.

Proses penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di BRI Unit Belawan Jalan Pelabuhan Raya II Belawan, ditinjau langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Binmas AKP Justar Purba, SH dan Bhabinkamtibmas. Rabu (30/1/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

Kehadiran orang nomor satu dijajaran polres Pelabuhan Belawan itu dilokasi langsung disambut Kepala Unit BRI Belawan Bahlen Purba dan Para pendamping PKH, Arifin dan Irasmiati.

Dalam kesempatan tersebut,  Kapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan agar jangan ada penyelewengan dalam penyaluran dana PKH tersebut karena akan ditindak tegas serta kepada warga penerima dana bantuan PKH dalam mengambil haknya harus tetap bersabar jangan saling mendahului serta menjaga ketertiban sebab warga penerima sudah terdata sebelumnya.

“Saat harap warga yang ingin mengambil dana PKHnya dapat tertib dan antri, sebab semua warga yang telah terdata sebelumnya pasti dapat”, ucapnya pada warga.

Sementara itu, kepala BRI unit Belawan Bahlen Purba menjelaskan pihaknya siap melayani sebaik mungkin penyaluran dana PKH ini dengan sistem diundang perkelurahan  guna melayani penyaluran dana PKH tersebut.

“Kita sudah melayani penyaluran dana PKH bagi warga di Kelurahan Belawan II, menyusul saat ini bagi warga di Kelurahan Belawan Bahagia, intinya kita akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” ucap Bahlen.

Terpisah, Arifin dan Irasmuati selaku petugas pendamping PKH tingkat Kelurahan Belawan Bahagia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendampingi penyaluran dana PKH di BRI Belawan kepada sebanyak 712 warga penerima agar tepat sasaran dimana sebelumnya telah mendampingi penyaluran PKH bagi warga Belawan II.

Arifin kembali menjelaskan, bahwa dirinya juga tidak mengetahui persis kreteria warga yang layak mendapatkan dana PKH karena pihaknya hanya berwenang sebagai pendamping, pihak yang melakukan pendataan penerima dana PKH adalah pihak Badan Pusat Statistik (BPS) sedangkan pihaknya selaku pendamping PKH hanya menerima data penerima dana PKH saja.

“Tidak dibenarkan adanya penyunatan dana PKH oleh pihak mana pun, apalagi penyaluran dana PKH ini secara langsung lewat rekening Bank masing-masing milik warga penerima, kalau ada pihak yang melakukan penyunatan silahkan laporkan Pak,” ungkap petugas pendamping PKH tersebut pada wartawan. (TP)

Komentar