Karena Bencana, KPU Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS

Inimedan.com-Medan   | Dikarenakan adanya bencana alam berupa banjir, angin kencang dan longsor pada pelaksanaan pemungutan suara, Pilkada serentak tahun 2024, Rabu (27/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan.

Agus Arifin, selaku  Ketua KPU Sumatera Utara mengatakan, bahwa akibat bencana alam,tersebut, di hari pemungutan suara, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liason Officer (LO) dari Paslon 1 dan 2 serta Forkomfinda.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Sumut telah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan.

“Kita telah melakukan rapat koordinasi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait bencana alam ini, kami akan melakukan pemungutan suara susulan,” paparnya saat menggelar konperensi pers di Kantor KPU Sumut.

Agus Arifin menambahkan, KPU Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdapat di 5 kabupaten kota. Diantaranya, 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Bimkai dan 20 TPS di Nias Induk.

“Adapun pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilakukan selambat-lambatnya akan dilakukan 10 hari setelah penetapan.

“Sedangkan hasil penetapannya akan dilakukan secara berjenjang dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan dilakukan pada 30 Desember 2024,” pungkasnya. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *