Kasus Disdik, Komisi B DPRD Medan ‘Balik Gagang’

Medan88 Dilihat

INIMEDAN – Komisi B DPRD Medan kesannya ‘balik gagang’ dalam masalah anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. Sebelumnya sejumlah anggaran proyek fisik di dinas itu hendak dicoret, namun setelah rapat final yang digelar di ruang rapat Komisi B, Rabu (16/12/2015), nyatanya itu hanya isapan jempol.

Sikap keras sejumlah anggota dewan di Komisi B terkait masalah di Disdik itu, yang dipicu ketidakhadiran Kadisdik Medan Marasutan Siregar dalam dua kali rapat pembahasan anggaran [Baca sebelumnya : Gara-gara Kadisdik, APBD Medan Batal Disahkan], akhirnya melunak di penghujung pembahasan.

Informasi yang dihimpun, Komisi B akhirnya menyetujui pengangaran di Disdik untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah. Seperti halnya pada program wajib belajar pendidikan sembilan tahun sebesar Rp 13.238.696.900. Jumlah ini bertambah menjadi Rp 15.027.185.200 karena Komisi B mengusulkan agar kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah pada program pendidikan menengah senilai Rp 1.788.488.300 dipindahkan ke program wajib belajar pendidikan sembilan tahun.

Pantauan di lapangan, pembahasan finalisasi RAPBD Kota Medan 2016 di ruang Badan Anggaran berlangsung tertutup. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengeluarkan kebijakan, pembahasan anggaran yang di tahun-tahun sebelumnya terbuka untuk umum kini tidak boleh diliput media.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan, Ratna Sitepu, mengungkapkan, untuk meminimalisir proyek Dinas Perkim Kota Medan, Komisi B akhirnya menyepakati agar proyek fisik di Disdik tetap dilaksanakan oleh Disdik sendiri, tidak jadi dialihkan ke Dinas Perkim. Padahal sebelumnya, sejumlah anggota Komisi B seperti Bahrumsyah, Wong Cun Sen, Muhammad Yusuf, bahkan Ratna Sitepu menyepakati agar seluruh proyek fisik di Disdik seperti rehabilitasi bangunan sekolah baik yang tergolong dalam kategori ringan, sedang dan berat dialihkan kepada Dinas Perkim.

Tujuannya agar Disdik fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan.

“Tidak semua proyek fisik itu dialihkan kepada Dinas Perkim. Hanya proyek rehabilitasi yang besar saja dialihkan ke Dinas Perkim, seperti proyek rehabiltasi bangunan dengan anggaran di atas Rp 400 jutaan. Sedangkan, proyek rehabilitasi bangunan sekolah yang masuk ke dalam kategori ringan dengan anggaran Rp 100 jutaan, masih bisa ditangani oleh Disdik sendiri,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Bahrumsyah. Dia mengaku tidak dialihkannya proyek fisik Disdik itu berdasarkan imbauan dari Bappeda. Dikarenakan Dinas Perkim sudah memiliki rancangan proyek sendiri yang akan dikerjakan tahun depan.

“Takutnya, nanti tumpang tindih. Karena Perkim sendiri sudah memiliki rancangan proyek fisik sendiri. Untuk itulah, proyek fisik Disdik yang semula akan dialihkan ke Perkim dibatalkan,” paparnya.

Sikap ‘balik gagang’ anggota dewan itu jadi pertanyaan. Tadinya anggota dewan getol mengkritisi, tiba-tiba sekarang melunak. [MUL]

Komentar