Kejari Belawan Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ini Medan.com-Belawan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada Ahmad Irfandi tersangka melanggar pasal 372 KUHP. Kamis pagi (22/8/2024) pukul 10:50 WIB, bertempat di Rumah Restoratif Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Deli.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Belawan Samiaji Zakaria SH, MH, Kasie Pidum  Yogi Fransis Taufik SH serta JPU.

Disebutkan, surat ketetapan itu tertuang dalam Nomor Prin-1603/1.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

“Identitas tersangka Ahmad Irfandi warga Kelurahan Nelayan Indah Blok C No. 23 Kecamatan Medan Belawan, ” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasie Pidum Yogi.

Menjadi pertimbangan, ucap Kasie Pidum Belawan lebih lanjut, bahwa dalam upaya perdamaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman pidana pasal penggelapan dan penipuan yang dikenakan pasal 372 atau kedua pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya serta pihak korban atas nama Indra Kurniaewan Nasition warga Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka  telah melakukan perdamaian pada Kamis (8/8/2024)”,.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *