Kejari Langkat Serahkan Restitusi Rp530 Juta kepada Keluarga Korban Tindak Pidana

IniMedan.com – Stabat.

Bacaan Lainnya

Keluarga atau ahli waris dari korban tindak pidana terima uang ganti kerugian (Restitusi) sebesar Rp530 juta, Kamis (29/12/2022) pagi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Masing – masing keluarga korban, menerima Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

 

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menerangkan, penyerahan restitusi itu, berdasarkan putusan PN Stabat. Uang restitusi itu, terdiri dari dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb. “Masing – masing Rp265 juta,” kata Mei Abeto.

 

Dimana, perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Peranginangin dan Hermanto Sitepu, membayar restitusi Rp265 juta atas kematian Sarianto Ginting. Untuk perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hendra Surbakti dan Iskandar, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Bedul.

Penyerahan restitusi itu, disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat dari Jakarta. Hal itu merupakan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan para terdakwa, saat persidangan berlangsung beberapa waktu lalu.

 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban,” lanjut Kajari Langkat itu.

 

Hal itu merupakan implementasi aparat penegak hukum (APH) dalam rangka mengakomodir hak – hak korban tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan, restitusi belum tersosialisasikan sebelumnya dalam tindak pidana. Oleh karenanya, Kejari Langkat hadir untuk memfasilitasinya.

 

LPSK senidiri, kata Mei Abeto, juga turut membantu dalam melindungi korban. Mulai dari proses penyidikan, penuntutan di persidangan, hingga penyerahan resetitusi itu.

 

“Intinya, ini adalah wujud dari pada kehadiran pemerintah dan negara didalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen. Termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana,” tandas Mei Abeto.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Dr Muhammad Ramdan SH MSi mengatakan, restitusi itu diawali atas adanya permohonan dari Polda Sumut. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan hingga dimohonkan di persidangan.

“Diharapkan, restitusi Rp265 juta untuk masing – masing dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya oleh ahli waris. Restitusi ini, diberikan emapt terdakwa kasus kerangkeng basi,” tutur Muhammad Ramdan. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *