Kejatisu “Lirik” Kades     Pantai Cermin

inimedan.com – Langkat
     Kasus pemotongan gaji 12 orang Kadus di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura  Kabupaten Langkat mencuat dan sudah tercium oleh penyelidik Kejaksaan Sumatera Utara. Bukan tidak mungkin kasus yang  memalukan ini bisa menyeret Kades Pantai Cermin,”KE” ke sel penjara.
     Apalagi, Kades yang satu ini pernah tersangkut masalah korupsi ADD di tahun 2017, dan pernah didemo warganya sampai ke DPRD Langkat.
    Kasus ADD itu pun sempat ditangani Kejaksaan Negeri Langkat, namun kasus itu lenyap tak berujung.
      Yang jelas, aksi sunat- menyunat semakin menggelinding kencang. Pihak Kejatisu mengakui masalah itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena menyangkut hak orang lain, terlebih di masa Pandemi Covid 19.
Kades “KE”
     “ Kami tunggu laporan resmi dengan bukti pendukung, bukan soal besar kecilnya nilai, tapi ini sudah mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ada juga kasus lain, seperti masalah ADD tahun 2017 lalu. Yah, kita lihat saja nanti” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Senin (21/12) yang lalu.
     Mencuatnya masalah ini berawal dari ke- 12 Kadus yang dikumpulkan oleh Kades di kantor desa,Senin (21/12) yang lalu. Dari info yang diterima, para Kadus ini disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak ada pemotongan gaji sebesar Rp 2 juta/kadus. Surat pernyataan bermatrai 6.000 itu diduga merupakan kebijakan sepihak sang Kades untuk tujuan tertentu agar masalah keburukan yang sudah menyebar itu tidak berbuntut panjang.
     Karena itu, ada yang pro dan ada yang kontra terkait dengan pembuatan surat pernyataan itu, sebab sebagian kadus mengaku tidak ada penekanan, namun sebagian lagi merasa terpaksa.
     Ironisnya, Kades “KE” saat dikonfirmasi tidak menjawab.  Ya, saat dikonformasi melalui WhatsApp, Senin(11/1)yang lalu, dia diam saja, tidak mau menjawab.
     Karena itu diduga bahwa hal itu memang benar terjadi. Hal itu diduga dilakukan Kades “KE”, dengan dalih untuk menutupi kekurangan PBB tahun 2020.
     Pemotongan gaji tidak ada dilakukan musyawarah oleh kepala desa. Pemotongan dilakukan disaat penerimaan gaji.
     “ Memang pemotongan baru kali ini dilakukan, karena sebelumnya tidak pernah ada. Pemotongan itu dilakukan oleh Bendahara, karena langsung diperintah oleh  kepala desa “KE”. Disaat pemotongan itulah dijelaskan untuk membayar pajak PBB Desa Pantai Cermin. Jadi sebanyak 12 kepala dusun gajinya dipotong sebesar 2 juta, jika dikali 12 berjumlah 24 juta. Seharusnya gaji pertiga bulan sekali kami terima sebesar Rp. 6.3000, karena adanya pemotongan maka sisa gaji yang kami terima hanya sebesar Rp. 4.3000.000,″ ujar sumber, salah seorang kadus yang tidak mau disebutkan namanya.
     Namun, mereka keberatan jika gajinya dipotong. Nah, hal- hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
     Karena itu, patutlah disesali. Selain itu, sudah sepatutnya kasus ini digiring ke ranah hukum, sebab negara kita adalah negara hukum.
     Jadi, demi keadilan masyarakat, tidak pantas hal seperti ini dibiarkan begiu saja.(BD/ Jarik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *