
Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE, berharap kepada para Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan, berkenan membantu warga prasejahtera terdaftar masuk di Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak warga miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sebagai peserta DTKS.
“Bagi warga yang merasa kurang mampu, jumpai Kepala Lingkungan untuk didaftar DTKS. Nanti melalui, musyawarah di Kelurahan untuk menetapkan layak apa tidak masuk DTKS. Yang penting melapor dulu sama Kepling. Kita minta Kepling agar menindaklanjuti,” ujar Sukamto SE.
Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl A H Nasution Gg Rapi Lingkungan 3, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (15/06/2024) sore.
Dikatakan Sukamto, memang kuota sangat terbatas karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu.
Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat Bansos dari pemerintah. Bahkan warga sampai menuding ada pilih kasih sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Atas dasar itu, Sukamto berharap petugas di Kelurahan bersama Kepling bekerjasama membantu warganya mendapat bantuan agar terhinda dari kemiskinan ekatrim. “Kesediaan Kepling untuk memfasilitasi warganya mendapat bantuan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan,” sebut Sukamto asal politisi PAN itu.
Tujuan Perda Untuk Menjamin Perlindungan Warga Miskin
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.*di#