Kepling Kedepan Harus Penduduk Setempat

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Ibnu Ubay Dilla,  menegaskan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ke depan harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Demikian disampaikan Ibnu Ubay Dilla saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/3)

“Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling tersebut oleh Lurah,” ungkap Ubay.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan .

Syarat administrasi lainnya, sebut Ubay, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selain itu, sambung Ubay, Kepling di Kota Medan tidak boleh terlibat narkoba serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

“Sedangkan syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” sebut Ubay.

Pengangkatan Kepling, tambah dia, berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. “Pengangkatan Kepling dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Ubay, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.

“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkap Ubay.

Kepling ke depan, sebut Ubay, juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik,” ujarnya.

Terkait dengan lingkungan, terang Ubay, juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah, dimana pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK dan luas wilayah minimal 1 hektar.

“Pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya,” katanya.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, ini ditetapkan pada 2 Oktober 2017, yang terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab. (di)

Komentar