Inimedan.com-Medan | Seluruh petugas Puskesmas di Kota Medan agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Sementara bagi Puskesmas dengan pelayanan yang kurang bagus, agar terus dievaluasi/diperbaiki dan yang sudah bagus agar tetap dipertahankan ditingkatkan”, Tegas Ketua DPRD Medan Hasiym SE.
“Mari tingkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan tentu melalui pelayanan yang humanis. Sehingga masyarakat benar benar menikmati pelayanan yang prima, ” ujar Ketua DPRD Medan Hasiym SE.
Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rahmadsyah Gg B, Kelurahan Kota Matsum 3, Kecamatan Medan Kota, Minggu (16/06/2024) siang.
Dikatakan Hasiym, Puskesmas selaku pelayanan dasar kesehatan di tengah masyarakat harus memberikan kesan bagus kepada warga yang prasejahtera. “Jika saja ada yang kurang baik supaya diperbaiki dan yang sudah bagus supaya ditingkatkan,” pintanya Hasyim.
Sedangkan kepada warga, Hasiym berpesan supaya tetap menjaga kesehatan dengan mengikuti anjuran Pemerintah. Dengan memahami Perda tentu akan dapat mengetahui hak dan kewajibannya terkait kesehatan.
Selanjutnya, Hasyim menyampaikan ucapan ribuan terima kasih atas pilihan, dukungan serta Doa. Sehingga Hasyim SE mendapat suara banyak dan berhasil duduk di anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Ke depan, kerjasama dan silaturahmi tetap terjaga dan ditingkatkan.
Sementara itu, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Dituntut Untuk Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Aman, Adil
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat Sosper Lurah Komat 3 Saftina R, mewakili Kecamatan Medan Kota Rahmaini, mewakili PKH M Iqbal Prasetya, Kapuskesmas Pasar Merah drg Raudaful Jannah, tokoh agama, toko maarakat dan ratusan warga. *di#