Ketua KNPI Sumut Diadili.

inimedan.com.

Diduga telah mencemarkan nama baik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumatera Utara, H.Anif, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Sumatera Utara, Dodi Sutanto, Rabu (25/5) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, dengan dakwaan telah menyebarkan berita bohong,

Jaksa Penuntut Umum Fatah dari Kejatisu dalam surat dakwaannya menuduh terdakwa Dodi mencemarkan nama baik H Anif Shah dan keluarganya melalui akun facebooknya.

Menurut JPU, Jumat 18 Oktober 2015 berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tertanggal 16 Oktober 2015 dengan judul, KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang.

Tautan tersebut dibagikan saksi Muhammad Habibi antara lain ke dinding akun Facebook milik terdakwa Dodi Sutanto
Menurut jaksa, setelah tautan itu dibagikan saksi M Habibi, terdakwa Dodi tidak menghapusnya. Dodi juga tidak melakukan klarifikasi kepada H Anif Shah, sehingga para saksi yang melihat bisa mengakses isi berita tersebut.

Selanjutnya,kata JPU, Selasa 10 November 2015, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tanggal 10 Juli 2015 dengan judul, Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah.

Tautan tersebut kemudian diposting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto di dinding akun Facebook-nya, sehingga dapat dibaca oleh setiap orang.

Atas perbuatannya,terdakwa Dodi dijerat pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.  Untuk mendengarkan eksepsi terdakwa sidang dipimpin Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dilanjutkan Rabu mendatang.  [im-01/mp]

 

Komentar