Kisruh Antara Masyarakat dan Pihak Perkebunan PT Sri Timur,Polisi Harus Bertindak Tegas

Daerah47 Dilihat
Inimedan.com- Langkat
Foto :
Kepala Departemen Kebun PT Sri Timur Zulkifli MP di dampingi Humas Defriansyah Damanik di abadikan saat memberikan keterangan kepada Wartawan terkait kisruh antara Masyarakat dan perkebunan PT Sri Timur , Stabat, Jumat (26/2). ( Foto : Inimedan.com / Abdul Malik Ariadi )
Kisruh  yang terjadi antara masyarakat Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat dengan pihak perkebunan PT. Sri Timur. Yang berawal dari dilarangnya hewan ternak warga masuk ke areal lahan perkebunan tersebut berbuntut panjang, Walaupun kasus itu sudah di bawa ke Rapat Dengar Pendapat di DPRD Langkat namun tak membuahkan hasil kesepakatan antara masyarakat dan pihak PT Sri timur .
Tuntutan – tuntutan masyarakat sampai saat ini tidak di amini pihak management kebun Karena di anggap mengada ada dan tanpa dasar yang jelas, Demikian di katakan Kepala Departemen Kebun Zulkifli di dampingi Humas Defriansyah Damanik kepada wartawan Jumat, (26/2) di Stabat.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan kita menolak ternak masuk ke areal perkebunan karena ternak tersebut bisa membawa jamur ganoderma  dan nantinya akan merusak tanaman sawit di Kebun. Tentunya ini menimbulkan kerugian bagi pihak Kebun. Karena tidak terima kemudian masyarakat berlanjut ke masalah lahan kebun dan menganggap perusahaan telah merampas tanah mereka yang jumlahnya kisaran 500 hektar  serta tuntutan lain-lainnya yang tidak masuk akal dan tanpa dasar. Belum lagi tuntutan yang mana menurut warga jalan masuk yang terletak di samping kantor Koramil  adalah jalan desa, tapi menurut pihak Kebun jalan itu adalah jalan utama karena masuk di dalam areal lahan HGU PT. Sri Timur.
Selain itu,  masyarakat pun menuding pihak Kebun sudah merampas tanah mereka. Bukan tanggung,  500 hektare lebih tanah masyarakat di klaim sudah dirampas oleh pihak Kebun PT.  Sri Timur.
“Tentunya kami dari management menampik tudingan masyarakat Hal itu,  namun yang pasti akibat dari demo masyarakat tersebut pihak kami sampai minggu ke 3 aksi demo masyarakat telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit , setidaknya kisaran 600 juta kerugian Yang kami derita karena sampai saat ini perusahaan tidak bisa beroperasional secara maksimal.
Untuk itu kami agar tidak terganggunya operasional perusahaan akibat demo masyarakat kami pun telah membuat laporan ke polres Langkat dengan  maksud agar pihak Kepolisian menindak tegas aksi itu agar kami dapat beroperasi kembali seperti biasanya dengan rasa nyaman,”ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan Terkait dengan legalitas dan penguasaan lahan,  PT.  Sri Timur sudah mengantongi alas hak yang jelas, yaitu sertifikat HGU nomor : 187,188 dan 189 Tahun 2019. Sebelumnya, PT. Sri Timur memiliki histori HGU nomor : 1 Tahun 1960 dan HGU nomor : 2 Tahun 1994. Intinya kami ingin berusaha dengan nyaman tanpa ada gangguan dari masyarakat yang menuntut neko – neko tanpa dasar dan sebagai wujud dari perlindungan hukum dan keadilan,  Zulkifli pun meminta kepada pihak yang berwajib agar menindaklanjuti pengaduan mereka sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan nomor : STPLP/68/II/2021/SU/Lkt,” imbuhnya.  (Doel/Jarik)

Komentar