KLHK Amankan 1.266 Ekor Burung Pleci yang Diangkut Secara Ilegal

Inimedan.com-Medan.

Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci (Zosterops japonicus) dalam operasi peredaran hasil hutan, Rabu, 6 Mei 2020 lalu, di lokasi pool bus PT Atlas, Jl. Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan. Burung-burung milik RH yang berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dikirim ke Medan, tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Burung-burung itu berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup. “Kami akan meminta ahlinya mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi pandemi Covid-19. Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Jum’at (8/5/2020) di Kantornya.

Haluanto Ginting menerangkan, penyitaan itu berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Rabu 6 Mei 2020, Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan membuntuti bus PT Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara. Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci

“Dari pemeriksaan S yang menerima burung-burung itu, Tim Seksi Wilayah I Medan mendapatkan informasi kalau burung-burung itu milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan,” kata Haluanto Ginting menambahkan.

Sementara itu, Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menegaskan, “para pelaku kejahatan lingkungan jangan coba-coba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan,” ujarnya singkat.

Apresiasi

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Scorpion Indonesia Sumatera Utara Ali Bangun Gea dan Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengapresiasi keberhasilan pihak Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci (Zosterops japonicus) dalam operasi peredaran hasil hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti dijelaskan oleh Marison Guciano, perburuan burung selama ini diduga marak di Kawasan Ekosistem Leuser. Burung burung ini dikirim ke Medan untuk kemudian diselundupkan ke Jawa.

Burung burung liar yang menghilang dengan cepat dari habitat alaminya akan berdampak buruk pada ekosistem, katanya.

FLIGHT, Protecting Indonesia’s Birds mencatat lebih dari 14 juta burung Sumatera per tahun dicuri dari alam dan diselundupkan untuk memasok pasar pasar burung, terutama yang berada di Jawa.

Dihabitat alaminya, burung burung ini berfungsi menyebarkan benih sehingga membantu regenerasi tanaman. Burung ini juga berfungsi sebagai penyeimbang mata rantai makanan. Berkurangnya populasi burung pemakan serangga akan mengakibatkan meningkatnya populasi serangga karena kehilangan pemangsanya. “Meningkatnya populasi serangga akan menjadi hama bagi petani,” ungkapnya.

“Kami mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan dalam operasi penyitaan itu,” kata Marison Guciano dan Ali Bangun Gea.(Jal)

Komentar